Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita (Antara)
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendukung DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurut dia, usia lembaga antikorupsi tidak perlu diatur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 draf revisi yang diusulkan sejumlah anggota dewan bahwa KPK dibentuk untuk 12 tahun.
"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Menurut lelaki yang sering mengkritisi kinerja KPK tersebut, selama korupsi ada, lembaga KPK harus tetap ada.
Dia menyontohkan negara Hongkong, meski indek prestasi korupsi di sana menurun, keberadaan lembaga antikorupsi tetap dipertahankan.
"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya. Hongkong sampai sekarang saja masih ada, meski indeks korupsinya menurun," kata Romli.
Namun, dia berharap kelak KPK fokus pada pengembalian uang negara. KPK, kata dia, jangan hanya fokus pada bagaimana menindak pelaku. Dengan banyaknya koruptor yang masuk penjara, dana yang dikeluarkan pun semakin banyak, mengingat untuk membiayai satu narapidana, negara harus mengeluarkan uang 15 ribu rupiah setiap hari dan ini sangat membebani keuangan negara.
"Fokuskan saja untuk pengembalian uang negara. Dari 2009-2013, KPK hanya mengembalikan uang negara sebesar 728 Miliar, padahal kejaksaan kembalikan uang negara 2 triliun rupiah," kata dia.
"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Menurut lelaki yang sering mengkritisi kinerja KPK tersebut, selama korupsi ada, lembaga KPK harus tetap ada.
Dia menyontohkan negara Hongkong, meski indek prestasi korupsi di sana menurun, keberadaan lembaga antikorupsi tetap dipertahankan.
"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya. Hongkong sampai sekarang saja masih ada, meski indeks korupsinya menurun," kata Romli.
Namun, dia berharap kelak KPK fokus pada pengembalian uang negara. KPK, kata dia, jangan hanya fokus pada bagaimana menindak pelaku. Dengan banyaknya koruptor yang masuk penjara, dana yang dikeluarkan pun semakin banyak, mengingat untuk membiayai satu narapidana, negara harus mengeluarkan uang 15 ribu rupiah setiap hari dan ini sangat membebani keuangan negara.
"Fokuskan saja untuk pengembalian uang negara. Dari 2009-2013, KPK hanya mengembalikan uang negara sebesar 728 Miliar, padahal kejaksaan kembalikan uang negara 2 triliun rupiah," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India