Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita (Antara)
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita mendukung DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, menurut dia, usia lembaga antikorupsi tidak perlu diatur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 draf revisi yang diusulkan sejumlah anggota dewan bahwa KPK dibentuk untuk 12 tahun.
"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Menurut lelaki yang sering mengkritisi kinerja KPK tersebut, selama korupsi ada, lembaga KPK harus tetap ada.
Dia menyontohkan negara Hongkong, meski indek prestasi korupsi di sana menurun, keberadaan lembaga antikorupsi tetap dipertahankan.
"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya. Hongkong sampai sekarang saja masih ada, meski indeks korupsinya menurun," kata Romli.
Namun, dia berharap kelak KPK fokus pada pengembalian uang negara. KPK, kata dia, jangan hanya fokus pada bagaimana menindak pelaku. Dengan banyaknya koruptor yang masuk penjara, dana yang dikeluarkan pun semakin banyak, mengingat untuk membiayai satu narapidana, negara harus mengeluarkan uang 15 ribu rupiah setiap hari dan ini sangat membebani keuangan negara.
"Fokuskan saja untuk pengembalian uang negara. Dari 2009-2013, KPK hanya mengembalikan uang negara sebesar 728 Miliar, padahal kejaksaan kembalikan uang negara 2 triliun rupiah," kata dia.
"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya," kata Romli di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Menurut lelaki yang sering mengkritisi kinerja KPK tersebut, selama korupsi ada, lembaga KPK harus tetap ada.
Dia menyontohkan negara Hongkong, meski indek prestasi korupsi di sana menurun, keberadaan lembaga antikorupsi tetap dipertahankan.
"Nggak perlu diatur usia KPK, nggak ada relevansinya. Hongkong sampai sekarang saja masih ada, meski indeks korupsinya menurun," kata Romli.
Namun, dia berharap kelak KPK fokus pada pengembalian uang negara. KPK, kata dia, jangan hanya fokus pada bagaimana menindak pelaku. Dengan banyaknya koruptor yang masuk penjara, dana yang dikeluarkan pun semakin banyak, mengingat untuk membiayai satu narapidana, negara harus mengeluarkan uang 15 ribu rupiah setiap hari dan ini sangat membebani keuangan negara.
"Fokuskan saja untuk pengembalian uang negara. Dari 2009-2013, KPK hanya mengembalikan uang negara sebesar 728 Miliar, padahal kejaksaan kembalikan uang negara 2 triliun rupiah," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak