Suara.com - Pelaku pencabul bocah tiga tahun di Cakung, Jakarta Timur, ER alias Mikel (35), dikenal warga kerap membantu bersih-bersih di sekitar Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung.
Saksi mata yang sempat memergoki aksi bejat pelaku, Sri Yati (60), mengungkapkan kalau pelaku tak kelihatan memiliki kelainan seksual dan sering membantu warga sekitar.
"Sebenarnya sih dia rajin, kalau disuruh mau aja, tinggal kasih aja rokok sebatang sama kasih makan sepiring. Tapi dia (pelaku) rada-rada orangnya," kata Sri yang bertetangga dengan korban, Kamis (15/10/2015).
Belakangan Mikel ketahuan belangnya dan mencoba memperkosa korban, DF (3), di tangga darurat saat sebagian bewsar warga sedang beraktifitas senam pada 10 Oktober 2015 lalu.
“Warga sini nggak ada yang curiga sama dia (Mikel) kalo ngelakuin hal itu," tambahnya.
Sementara Satuan Tugas Komisioner Perlindungan Anak Farid Arifandi mengungkapkan kalau pelaku memilki sedikit gangguan jiwa, meski perlu tinjauan medis untuk lebih pasti.
“Pas ditanya sama polisi, dia (Mikel) jawabnya nggak nyambung, ditanya apa terus jawabnya apa," kata Farid saat berkunjung ke lokasi.
Mikel kepergok tengah mencabuli DF di tangga darurat sekitar pukul 09.00 WIB.
Sri yang memergoki pelaku sedang mencabuli korban mengaku langsung berteriak. Dia juga sempat melaporkan temuannya itu ke kakak korban.
"Si DF (korban) pas habis lihat senam di bawah sama kakaknya. Terus korban naik ke atas sendirian," kata tetangga korban Sri Yati (60), Kamis (15/10/2015).
Sri mengatakan, saat itu DF ingin kembali ke rumahnya yang berada di lantai lima sudah dibuntuti pelaku sejak dari bawah.
Setelah tiba di tangga lantai lima, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap DF korban dan kepergok oleh Sri.
"Nah pas saya lagi mau ke bawah lantai empat, saya mergokin si Mikel lagi nyodokin korban pakai tangannya pelaku di tangga pertengahan lantai empat mau kelima," katanya.
Saat ini tersangka pelaku sendiri sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Cakung. Lelaki berusia 35 tahun itu diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nur Habibie)
Saat ini tersangka pelaku sendiri sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Cakung. Lelaki berusia 35 tahun itu diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nur Habibie)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi