Suara.com - Pelaku pencabul bocah tiga tahun di Cakung, Jakarta Timur, ER alias Mikel (35), dikenal warga kerap membantu bersih-bersih di sekitar Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung.
Saksi mata yang sempat memergoki aksi bejat pelaku, Sri Yati (60), mengungkapkan kalau pelaku tak kelihatan memiliki kelainan seksual dan sering membantu warga sekitar.
"Sebenarnya sih dia rajin, kalau disuruh mau aja, tinggal kasih aja rokok sebatang sama kasih makan sepiring. Tapi dia (pelaku) rada-rada orangnya," kata Sri yang bertetangga dengan korban, Kamis (15/10/2015).
Belakangan Mikel ketahuan belangnya dan mencoba memperkosa korban, DF (3), di tangga darurat saat sebagian bewsar warga sedang beraktifitas senam pada 10 Oktober 2015 lalu.
“Warga sini nggak ada yang curiga sama dia (Mikel) kalo ngelakuin hal itu," tambahnya.
Sementara Satuan Tugas Komisioner Perlindungan Anak Farid Arifandi mengungkapkan kalau pelaku memilki sedikit gangguan jiwa, meski perlu tinjauan medis untuk lebih pasti.
“Pas ditanya sama polisi, dia (Mikel) jawabnya nggak nyambung, ditanya apa terus jawabnya apa," kata Farid saat berkunjung ke lokasi.
Mikel kepergok tengah mencabuli DF di tangga darurat sekitar pukul 09.00 WIB.
Sri yang memergoki pelaku sedang mencabuli korban mengaku langsung berteriak. Dia juga sempat melaporkan temuannya itu ke kakak korban.
"Si DF (korban) pas habis lihat senam di bawah sama kakaknya. Terus korban naik ke atas sendirian," kata tetangga korban Sri Yati (60), Kamis (15/10/2015).
Sri mengatakan, saat itu DF ingin kembali ke rumahnya yang berada di lantai lima sudah dibuntuti pelaku sejak dari bawah.
Setelah tiba di tangga lantai lima, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap DF korban dan kepergok oleh Sri.
"Nah pas saya lagi mau ke bawah lantai empat, saya mergokin si Mikel lagi nyodokin korban pakai tangannya pelaku di tangga pertengahan lantai empat mau kelima," katanya.
Saat ini tersangka pelaku sendiri sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Cakung. Lelaki berusia 35 tahun itu diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nur Habibie)
Saat ini tersangka pelaku sendiri sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Cakung. Lelaki berusia 35 tahun itu diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Nur Habibie)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo