Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan seluruh provinsi Indonesia harus penuhi besaran kebutuhan hidup layak (KHL), yang menjadi dasar dalam penentuan upah minimumnya.
"Dalam Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang akan segera disahkan ada aturan menyatakan daerah yang belum memenuhi KHL harus melakukannya dalam waktu maksimal empat tahun," ujar Hanif dalam pertemuan dengan Forum Pimpinan Redaksi di Jakarta, Jumat malam (16/10/2015).
Dia menyebutkan masih ada delapan daerah di Tanah Air yang belum dapat memenuhi KHL tersebut, beberapa di antaranya adalah Provinsi Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku utara, NTB, NTT dan Papua Barat.
"Padahal KHL penting dalam formula pengupahan yang ada dalam paket kebijakan ekonomi jilid keempat," katanya.
PP tentang pengupahan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi pemerintah keempat yang dikeluarkan pada Kamis (15/10).
Hanif melanjutkan, diberikannya waktu empat tahun karena pada tahun kelima akan dilakukan evaluasi komponen KHL, yang saat ini ada 60 komponen.
"Sebab menurut Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi dalam setiap lima tahunan," katanya.
Untuk itu, kedelapan daerah itu diwajibkan untuk memiliki road map atau rencana terstruktur untuk memenuhi KHL-nya. Misalnya pada saat ini hanya bisa memenuhi 92 persen, maka delapan persen harus bisa diselesaikan paling lama empat tahun.
Ini yang membuat hitungan kenaikan kedelapan provinsi itu berbeda dengan formula pengupahan yang ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Formula kenaikan upah itu dihitung dengan rumus "Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan))".
Jadi misalnya, di Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP Rp2,7 juta, dengan inflasi lima persen, dan pertumbuhan ekonomi (dihitung dengan produk domestik bruto/PDB) lima persen, maka kenaikan upah minimum DKI Jakarta adalah Rp2,7 juta + (Rp2,7 juta x (5 persen + 5 persen), yaitu Rp2,97 juta.
Namun, di daerah belum memenuhi KHL, hitungannya menjadi: "Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan + 'rencana bearan"road map" pemerintah daerah pertahun.
Besaran rencana "road map" pemerintah daerah pertahun bergantung pada kebijakan Gubernur setempat.
Aturan ini sendiri diterapkan untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.
Sebelumnya pada Kamis (15/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IV yang menyangkut tiga bidang yaitu terkait ketenagakerjaan, pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengembangan ekspor oleh pelaku UMKM dengan dukungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat