- LPSK ajukan restitusi Rp1,6 miliar untuk keluarga Prada Lucky yang tewas dianiaya.
- Restitusi dihitung dari hilangnya penghasilan korban hingga masa pensiun dan sisa hidupnya.
- Korban tewas dianiaya seniornya karena dituduh memiliki penyimpangan seksual tanpa bukti.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp1,6 miliar untuk keluarga Prada Lucky, prajurit TNI yang tewas akibat dianiaya oleh para seniornya.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan bahwa angka tersebut telah disampaikan dalam tuntutan jaksa, tapi keputusan final masih menunggu putusan hakim.
“Tuntutan Jaksa sama dengan perhitungan LPSK. Sekali lagi, ini masih dalam tahap penuntutan, jadi belum final. Hasil akhirnya adalah ketika hakim sudah menjatuhkan putusan, kemungkinan minggu depan,” kata Antonius di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini, merujuk pada preseden kasus lain di mana restitusi yang dihitung LPSK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Nantinya, nilai restitusi tersebut akan dibebankan kepada ke-22 terdakwa dalam kasus ini.
Dasar Perhitungan Restitusi
Antonius menjelaskan, nilai restitusi Rp1,6 miliar dihitung berdasarkan beberapa indikator, di antaranya:
- Hilangnya Penghasilan Masa Depan: Perhitungan didasarkan pada sisa masa dinas aktif Prada Lucky (yang meninggal di usia 23 tahun) hingga usia pensiun prajurit TNI (55-58 tahun).
- Sisa Harapan Hidup: Indikator lain adalah perhitungan sisa harapan hidup setelah masa pensiun, yang didasarkan pada rata-rata usia harapan hidup di provinsi asal korban, Nusa Tenggara Timur.
Dianiaya Senior karena Tuduhan Tak Terbukti
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana untuk memulihkan kerugian materiil maupun imateriel.
Prada Lucky, prajurit yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, NTT, tewas pada 6 Agustus 2025 setelah dianiaya oleh para seniornya. Penganiayaan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban memiliki penyimpangan orientasi seksual (LGBT), sebuah tuduhan yang hingga kini tidak terbukti.
Baca Juga: LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta