- LPSK ajukan restitusi Rp1,6 miliar untuk keluarga Prada Lucky yang tewas dianiaya.
- Restitusi dihitung dari hilangnya penghasilan korban hingga masa pensiun dan sisa hidupnya.
- Korban tewas dianiaya seniornya karena dituduh memiliki penyimpangan seksual tanpa bukti.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp1,6 miliar untuk keluarga Prada Lucky, prajurit TNI yang tewas akibat dianiaya oleh para seniornya.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan bahwa angka tersebut telah disampaikan dalam tuntutan jaksa, tapi keputusan final masih menunggu putusan hakim.
“Tuntutan Jaksa sama dengan perhitungan LPSK. Sekali lagi, ini masih dalam tahap penuntutan, jadi belum final. Hasil akhirnya adalah ketika hakim sudah menjatuhkan putusan, kemungkinan minggu depan,” kata Antonius di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini, merujuk pada preseden kasus lain di mana restitusi yang dihitung LPSK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Nantinya, nilai restitusi tersebut akan dibebankan kepada ke-22 terdakwa dalam kasus ini.
Dasar Perhitungan Restitusi
Antonius menjelaskan, nilai restitusi Rp1,6 miliar dihitung berdasarkan beberapa indikator, di antaranya:
- Hilangnya Penghasilan Masa Depan: Perhitungan didasarkan pada sisa masa dinas aktif Prada Lucky (yang meninggal di usia 23 tahun) hingga usia pensiun prajurit TNI (55-58 tahun).
- Sisa Harapan Hidup: Indikator lain adalah perhitungan sisa harapan hidup setelah masa pensiun, yang didasarkan pada rata-rata usia harapan hidup di provinsi asal korban, Nusa Tenggara Timur.
Dianiaya Senior karena Tuduhan Tak Terbukti
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana untuk memulihkan kerugian materiil maupun imateriel.
Prada Lucky, prajurit yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, NTT, tewas pada 6 Agustus 2025 setelah dianiaya oleh para seniornya. Penganiayaan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban memiliki penyimpangan orientasi seksual (LGBT), sebuah tuduhan yang hingga kini tidak terbukti.
Baca Juga: LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL