Suara.com - Kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahun. Upaya penegak hukum seakan tidak menimbulkan efek jera. Bahkan kekerasan terus muncul di Tanah Air hingga memicu keprihatinan mendalam. Dibutuhkan aksi nyata agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dari 2011 sampai 2014, terjadi peningkatan yang signifikan. Pada 2011 terjadi 2.178 kasus kekerasan, 2012 ada 3.512 kasus, 2013 ada 4.311 kasus, 2014 ada 5.066 kasus.
Belum lama ini, ditemukannya PNF (9) dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kardus tidak jauh dari kediamannya di kawasan Kalideres Jakarta Barat, diduga juga menjadi korban predator anak.
Hal itu dipastikan dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti bahwa tersangka A (39) merupakan pedofilia.
"Kami mendapatkan hasil autopsi yang menggambarkan terjadinya persetubuhan paksa yang dilkakukan oleh pelaku kepada korban. Kondisi ini menjadikan pelaku diduga mengalami kelainan psikoseksual atau paedofil," ungkap Krishna Murti di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Krishna, sesuai dengan kajian akademis yang sudah banyak dijelaskan, umumnya orang pedofilia punya ciri-ciri "single" dan suka tinggal sendiri.
Selain itu, pengidap pedofilia juga suka dekat dengan anak-anak serta melakukan nisbi banyak aktivitas dengan mereka.
Pada umumnya, lanjut dia, para pelaku kenal dengan calon korban mereka, hingga kemudian dari kedekatan tersebut praktik untuk menarik korban dilakukan dengan menawarkan sebuah imbalan.
Selain itu, kata dia, para pedofil gemar memberi imbalan kepada korban mereka.
Perberat Hukuman Predator Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pelaku kekerasan pada anak diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera.
"Kalau ada kekerasan seksual juga fisik, maka proses pemberatan hukuman menjadi penting supaya ada efek jera bagi siapa pun pelakunya," ucap Mensos.
Selain itu, pemberatan hukuman juga untuk mencegah munculnya efek berantai karena para predator anak juga akhirnya akan "melahirkan" perdator baru. Korban predator akan menjadi predator baru.
"Jadi korban pedofil, korban sodomi itu bisa berantai, dari pola yang seperti ini maka pemberatan hukuman menjadi sesuatu yang semestinya diberikan ruang," ujar Mensos.
Pemberatan hukuman bisa diberikan di pengadilan dalam vonis hakim. Bentuknya bisa apa saja, misalnya, hukuman berlapis hingga hukuman mati.
Bahkan di beberapa negara seperti Amerika dan Eropa, para predator anak ini dihukum dengan memutus syaraf libido sehingga mereka tidak bisa lagi memangsa anak-anak, tambah Mensos.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli