"Selain dengan operasi kecil, bisa juga dilakukan dengan dioleskan zat kimia tertentu sehingga syaraf libidonya akan lemah. Ada yang mati ada yang melemah sampai 90 persen," tukasnya.
Selain pemutusan syaraf libido, di beberapa negara melakukan hukuman sosial. Setelah predator divonis oleh pengadilan maka gambar atau foto wajah predator tersebut ditempel di tempat umum, termasuk di sekolah-sekolah.
"Cara-cara seperti ini harus dijadikan ruang diskusi kita supaya nanti pertimbangan-pertimbangan pemberatan itu bisa menjadi penguatan bagi hakim ketika akan memvonis," imbuh Mensos Khofifah.
Upaya Perlindungan Terkait kekerasan terhadap anak, upaya perlindungan merupakan kewenangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
Sementara ketika terjadi kekerasan, penelantaran atau pembiaran, maka proses rehabilitasi dan konseling menjadi kewenangan Kementerian Sosial, jelas Khofifah.
Dia menjelaskan, dalam UU perlindungan anak, kewajiban yang utama dan pertama untuk memberikan perlindungan kepada anak adalah keluarga.
"Karena itu saya ingin mengajak seluruh keluarga di negeri ini bahwa tanggung jawab mendidik, membimbing dan melindungi anak menurut UU ada dalam keluarga," tuturnya.
Kementerian Sosial menurut Khofifah pernah merekomendasikan memaksimalkan pendidikan pranikah supaya calon suami dan calon istri atau calon orang tua memahami tugas dan fungsinya kelak ketika mereka mengambil keputusan memiliki keturunan.
Dia juga menegaskan agar ketika pelaku kekerasan, penelantaran, hingga kasus seksual adalah keluarga, maka perlu dilaporkan ke penegak hukum dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memberi efek jera.
Untuk pemantauan di lingkungan sekitar, terutama di level paling bawah yaitu RT/RW, Kemensos juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta setiap daerah mengaktifkan Satuan Tugas Perlindungan Sosial.
"Agar diaktifkan Satgas Perlindungan Sosial di RT/RW dengan jumlah lima hingga 10 orang petugas untuk memantau masalah sosial di setiap Rukun Tetangga," ujar Khofifah.
Instruksi pembentukan Satgas Perlindungan Sosial menurut Mensos sudah dilayangkan Kemendagri kepada bupati/wali kota sejak Mei lalu.
Disisi inilah diperlukan kekompakan dan peran masyarakat dalam mencegah kekerasan kepada anak.
Masyarakat sekitar merupakan pihak di luar keluarga yang dapat mengetahui berbagai hal perilaku, terutama jika ada ancaman, sehingga menjadi salah satu unsur pelindung aktif anak itu sendiri.
Perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan tidak boleh hanya masif dilakukan ketika muncul suatu kasus, tapi tetap harus digaungkan setiap saat agar tidak ada lagi korban-korban anak yang berjatuhan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI