Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalam Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Fuad juga didenda Rp1 miliar.
Fuad divonis karena tersangkut kasus korupsi suap gas alam di Gili Timur Bangkalan. Hakim menyatakan dia terbukti melakukan korupsi itu.
"Jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama enam bulan" kata Hakim Ketua, Muhamad Muchlis saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Selain melakukan tindak pidana korupsi, orang yang disebut memiliki kekuasaan yang besar karena begitu kaya di Bangkalan ini juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU). Hal tersebut terbukti dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum pada KPK.
"Mengadlili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dan berlanjut bagaima terdapat dalam dakwaan ke satu primer dan tindak pidana pencucian uang seusia dakwaan kedua dan ketiga," kata Muchlis.
Vonis delapan tahun kepada Politisi Golkar tersebut lebih rendah hampir setengahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya dengan 15 tahun penjara. Majelis hakim berdalih, hukuman pidana penjara tersebut bukan untuk memberikan rasa beralasan dendam.
"Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun. Kami berpandangan hukuman bukan untuk balas dendam tetapi untuk memberikan rasa keadilan dan agar terdakwanya berubah," kata salah satu hakim anggota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK