Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalam Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Fuad juga didenda Rp1 miliar.
Fuad divonis karena tersangkut kasus korupsi suap gas alam di Gili Timur Bangkalan. Hakim menyatakan dia terbukti melakukan korupsi itu.
"Jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama enam bulan" kata Hakim Ketua, Muhamad Muchlis saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Selain melakukan tindak pidana korupsi, orang yang disebut memiliki kekuasaan yang besar karena begitu kaya di Bangkalan ini juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU). Hal tersebut terbukti dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum pada KPK.
"Mengadlili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dan berlanjut bagaima terdapat dalam dakwaan ke satu primer dan tindak pidana pencucian uang seusia dakwaan kedua dan ketiga," kata Muchlis.
Vonis delapan tahun kepada Politisi Golkar tersebut lebih rendah hampir setengahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya dengan 15 tahun penjara. Majelis hakim berdalih, hukuman pidana penjara tersebut bukan untuk memberikan rasa beralasan dendam.
"Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun. Kami berpandangan hukuman bukan untuk balas dendam tetapi untuk memberikan rasa keadilan dan agar terdakwanya berubah," kata salah satu hakim anggota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus