Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalam Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron. Fuad juga didenda Rp1 miliar.
Fuad divonis karena tersangkut kasus korupsi suap gas alam di Gili Timur Bangkalan. Hakim menyatakan dia terbukti melakukan korupsi itu.
"Jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama enam bulan" kata Hakim Ketua, Muhamad Muchlis saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Selain melakukan tindak pidana korupsi, orang yang disebut memiliki kekuasaan yang besar karena begitu kaya di Bangkalan ini juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU). Hal tersebut terbukti dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum pada KPK.
"Mengadlili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama dan berlanjut bagaima terdapat dalam dakwaan ke satu primer dan tindak pidana pencucian uang seusia dakwaan kedua dan ketiga," kata Muchlis.
Vonis delapan tahun kepada Politisi Golkar tersebut lebih rendah hampir setengahnya dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya dengan 15 tahun penjara. Majelis hakim berdalih, hukuman pidana penjara tersebut bukan untuk memberikan rasa beralasan dendam.
"Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima belas tahun. Kami berpandangan hukuman bukan untuk balas dendam tetapi untuk memberikan rasa keadilan dan agar terdakwanya berubah," kata salah satu hakim anggota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis