Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap gas alam Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan terdakwa Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, pada Kamis (27/8/2015). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 27 orang saksi yang sebagian besarnya adalah warga asli Bangkalan.
Namun, karena salah satu di antara saksi yakni Amdi Ramadani adalah menantunya Fuad Amin, maka yang layak memberikan keterangan hanya 26 orang. Amdi pun memilih untuk tidak memberikan keterangan.
Lantaran sebagian besar saksi adalah warga asli Bangkalan, satu kendala muncul yaitu terkait keterangan dalam Bahasa Indonesia. Pasalnya, ada sejumlah orang yang tidak terlalu lancar berbahasa Indonesia maupun memahaminya. Untuk mengantisipasi hal itu, JPU KPK pun menghadirkan seorang penerjemah yang fasih berbahasa Madura, yakni Ahmad Agus Ramdani.
"Mohon izin yang mulia. Saksi-saksi yang didatangkan sebagian besarnya berasal dari Bangkalan, dan bahasa Indonesianya kurang lancar dan butuh penerjemah Bahasa Indonesia-Madura," kata JPU, memberitahukan kepada Majelis Hakim, di Gedung Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Guna menunjang kelancaran persidangan, Hakim Muchlis yang juga fasih berbahasa Madura, lantas mengizinkan keberadaan penerjemah Bahasa Indonesia-Madura tersebut. Diketahui pula kemudian, dari 27 saksi yang dihadirkan ke persidangan, dua di antaranya lupa dengan tahun kelahirannya saat dikonfirmasi majelis hakim.
"Usianya berapa pak?" tanya Hakim Muchlis.
"Kaloppaen (lupa)," jawab seorang saksi bernama Hosni. "Empak polo bulenen (40-an)," tambahnya.
"Usia sekitar 45 ya, pak. Bukan empat bulanan," timpal Hakim Muchlis, yang lantas diikuti gelak tawa peserta sidang.
Selanjutnya, penerjemah Bahasa Indonesia-Madura pun disumpah guna menerjemahkan bahasa untuk kepentingan persidangan. Namun, saat hakim meminta JPU mengawali pertanyaan terhadap saksi, Agus Ramdani yang bertugas menerjemahkan pun kewalahan, karena pertanyaan yang disampaikan terlalu panjang. Dia bahkan tidak menerjemahkan ke Bahasa Madura, tetapi malah mengulang pertanyaan JPU. Alhasil, sang saksi pun tetap tidak mengerti, yang lantas menimbulkan gelak tawa para saksi yang lain dan hadirin di ruang sidang.
Untuk menenangkan situasi yang sudah tak terkendali karena kelucuan itu, Hakim Muchlis pun lantas mengambil alih pertanyaan JPU dan menanyakannya langsung terhadap saksi dengan menggunakan Bahasa Madura.
"Ponapah pamareksaan penyidik sampon lerres napah bunten (Apakah pemeriksaan penyidik sudah benar atau belum)?" kata Hakim Muchlis.
"Lerres (benar)," jawab Hosni kemudian.
"Bedeh tekenan napah bunten (Ada tekanan dan paksaan)?" tanya Hakim Muchlis lagi.
"Sobung (tidak ada)," jawab Hosni.
Berikut nama-nama saksi untuk Fuad Amin yang dihadirkan ke persidangan kali ini:
1. Johanes Winardi
2. Jahdi Rahjadi
3. Sandrawati Iwakusuma
4. Rahmat SE
5. Muhammad Thoib
6. Erwin Yusuf
7. H. Yana D. Hehendra
8. Rumairah
9. Ahmad Firdaus
10. Siti Rodifah
11. Erha Priyudi Imam
12. Muhammad Sidik
13. H. Rasiman
14. Maseni
15. KH. Muhaimin
16. Rozali
17. Hasterliyanto
18. Sayyid Hasan
19. Mabruk Mawardi
20. Subai
21. Hosni
22. A Muzaini
23. Muhammad Nasrib
24. Mat Nasir
25. Lusi Agustina
26. Teguh
27. Amdi Ramadani
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta