Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron (FAI) kembali menjalani sidang lanjutan, Kamis(28/5/2015). Agendanya mendengarkan keterangan saksi.
Ada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam sidang itu, Fuad tertidur.
Ceritanya, Direktur HRD PT Media Karyo Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djamtmiko sebagai orang yang pertama bersaksi. Setelah itu, Manjajer Keuangan PT MKS, Andiani memberikan keterangan.
Saat Jaksa Penuntut Umum memberikan pertanyaan kepada Andiani, Fuad Amin tertidur. Melihat hal itu, Ketua JPU, Pulung Rindanoro meminta kepada hakim untuk memastikan Fuad tidak tertidur.
"Maaf yang mulia, karena ini sidang untuk terdakwa, kami mohon agar saudara terdakwa dipastikan tidak tertidur," kata Pulung meminta kepada Hakim Muklish.
Mendengar permohonan JPU tersebut, Hakim Muklish pun menoleh ke Fuad Amin. Orang-orang seisi ruangan sidang pun ikut melihat ke arah Fuad.
Setelah itu, Hakim Muklish tidak langsung menegur. Dia bercerita sebuah kisah. Ada anak seorang kyai yang juga tertidur saat mendengarkan ceramah ustad. Setelah dibangunkan, si anak kyai itu disuruh menceritakan penjelasan Ustad secara detail. Hakim pun meminta Fuad untuk membuka matanya.
"Begini Pak JPU, ada dulu seorang anak Kiyai, pada saat ustad mengajar dia malah tertidur pulas. Tapi ustad bertanya, kenapa kamu tidur? Dan dia pun menyuruh untuk menjelaskan ulang penjelasannya. Dan si anak ini menjelaskannya dengan detail, jalan-jalannya secara detail. Bisa saja Pak Kyai ini seperti itu, tapi kita minta ya Pak ya, bisa tidur, tapi tolong buka sedikit matanya saja, sedikit saja," kata Muklish diiringi riuh tawa seisi ruang sidang.
Fuad Amin Imron adalah rerdakwa dalam kasus suap beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam dakwaan Fuad didakwa menerima sejumlah uang dari Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Selain itu, Mantan Bupati Bangkalan tersebut didakwa melakukan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini