Suara.com - Terdakwa kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur Fuad Amin Imron (FAI) kembali menjalani sidang lanjutan, Kamis(28/5/2015). Agendanya mendengarkan keterangan saksi.
Ada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam sidang itu, Fuad tertidur.
Ceritanya, Direktur HRD PT Media Karyo Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djamtmiko sebagai orang yang pertama bersaksi. Setelah itu, Manjajer Keuangan PT MKS, Andiani memberikan keterangan.
Saat Jaksa Penuntut Umum memberikan pertanyaan kepada Andiani, Fuad Amin tertidur. Melihat hal itu, Ketua JPU, Pulung Rindanoro meminta kepada hakim untuk memastikan Fuad tidak tertidur.
"Maaf yang mulia, karena ini sidang untuk terdakwa, kami mohon agar saudara terdakwa dipastikan tidak tertidur," kata Pulung meminta kepada Hakim Muklish.
Mendengar permohonan JPU tersebut, Hakim Muklish pun menoleh ke Fuad Amin. Orang-orang seisi ruangan sidang pun ikut melihat ke arah Fuad.
Setelah itu, Hakim Muklish tidak langsung menegur. Dia bercerita sebuah kisah. Ada anak seorang kyai yang juga tertidur saat mendengarkan ceramah ustad. Setelah dibangunkan, si anak kyai itu disuruh menceritakan penjelasan Ustad secara detail. Hakim pun meminta Fuad untuk membuka matanya.
"Begini Pak JPU, ada dulu seorang anak Kiyai, pada saat ustad mengajar dia malah tertidur pulas. Tapi ustad bertanya, kenapa kamu tidur? Dan dia pun menyuruh untuk menjelaskan ulang penjelasannya. Dan si anak ini menjelaskannya dengan detail, jalan-jalannya secara detail. Bisa saja Pak Kyai ini seperti itu, tapi kita minta ya Pak ya, bisa tidur, tapi tolong buka sedikit matanya saja, sedikit saja," kata Muklish diiringi riuh tawa seisi ruang sidang.
Fuad Amin Imron adalah rerdakwa dalam kasus suap beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam dakwaan Fuad didakwa menerima sejumlah uang dari Direktur HRD PT MKS Antonius Bambang Djatmiko. Selain itu, Mantan Bupati Bangkalan tersebut didakwa melakukan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto