Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron [suara.com/Oke Atmaja]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dengan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kepada terdakwa kasus suap pengadaan gas alam di Gili Timur, Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, Senin (19/10/2105). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa belum memutuskan untuk banding atau menerima.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fuad Amin.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, menjawab pertanyaan hakim Muhamad Muchlis.
Atas putusan hakim dan keraguan jaksa untuk mengajukan banding, Fuad Amin yang merupakan bekas Ketua DPRD Bangkalan terlihat senang. Bekas Bupati Kabupaten Bangkalan itu tertawa terus usai persidangan. Dia tiada henti menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
"Terimakasih pak jaksa, doa itu penting," kata Fuad saat bersalaman dengan jaksa. Kemudian dia menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
Sementara itu, jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Atas putusan tersebut, jaksa belum memutuskan untuk banding atau menerima.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fuad Amin.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, menjawab pertanyaan hakim Muhamad Muchlis.
Atas putusan hakim dan keraguan jaksa untuk mengajukan banding, Fuad Amin yang merupakan bekas Ketua DPRD Bangkalan terlihat senang. Bekas Bupati Kabupaten Bangkalan itu tertawa terus usai persidangan. Dia tiada henti menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
"Terimakasih pak jaksa, doa itu penting," kata Fuad saat bersalaman dengan jaksa. Kemudian dia menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
Sementara itu, jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis