Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron [suara.com/Oke Atmaja]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dengan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kepada terdakwa kasus suap pengadaan gas alam di Gili Timur, Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, Senin (19/10/2105). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa belum memutuskan untuk banding atau menerima.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fuad Amin.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, menjawab pertanyaan hakim Muhamad Muchlis.
Atas putusan hakim dan keraguan jaksa untuk mengajukan banding, Fuad Amin yang merupakan bekas Ketua DPRD Bangkalan terlihat senang. Bekas Bupati Kabupaten Bangkalan itu tertawa terus usai persidangan. Dia tiada henti menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
"Terimakasih pak jaksa, doa itu penting," kata Fuad saat bersalaman dengan jaksa. Kemudian dia menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
Sementara itu, jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Atas putusan tersebut, jaksa belum memutuskan untuk banding atau menerima.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fuad Amin.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, menjawab pertanyaan hakim Muhamad Muchlis.
Atas putusan hakim dan keraguan jaksa untuk mengajukan banding, Fuad Amin yang merupakan bekas Ketua DPRD Bangkalan terlihat senang. Bekas Bupati Kabupaten Bangkalan itu tertawa terus usai persidangan. Dia tiada henti menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
"Terimakasih pak jaksa, doa itu penting," kata Fuad saat bersalaman dengan jaksa. Kemudian dia menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
Sementara itu, jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan