Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron [suara.com/Oke Atmaja]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dengan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kepada terdakwa kasus suap pengadaan gas alam di Gili Timur, Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, Senin (19/10/2105). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa belum memutuskan untuk banding atau menerima.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fuad Amin.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, menjawab pertanyaan hakim Muhamad Muchlis.
Atas putusan hakim dan keraguan jaksa untuk mengajukan banding, Fuad Amin yang merupakan bekas Ketua DPRD Bangkalan terlihat senang. Bekas Bupati Kabupaten Bangkalan itu tertawa terus usai persidangan. Dia tiada henti menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
"Terimakasih pak jaksa, doa itu penting," kata Fuad saat bersalaman dengan jaksa. Kemudian dia menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
Sementara itu, jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Atas putusan tersebut, jaksa belum memutuskan untuk banding atau menerima.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fuad Amin.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, menjawab pertanyaan hakim Muhamad Muchlis.
Atas putusan hakim dan keraguan jaksa untuk mengajukan banding, Fuad Amin yang merupakan bekas Ketua DPRD Bangkalan terlihat senang. Bekas Bupati Kabupaten Bangkalan itu tertawa terus usai persidangan. Dia tiada henti menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
"Terimakasih pak jaksa, doa itu penting," kata Fuad saat bersalaman dengan jaksa. Kemudian dia menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
Sementara itu, jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!