Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron [suara.com/Oke Atmaja]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dengan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kepada terdakwa kasus suap pengadaan gas alam di Gili Timur, Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, Senin (19/10/2105). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa belum memutuskan untuk banding atau menerima.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fuad Amin.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, menjawab pertanyaan hakim Muhamad Muchlis.
Atas putusan hakim dan keraguan jaksa untuk mengajukan banding, Fuad Amin yang merupakan bekas Ketua DPRD Bangkalan terlihat senang. Bekas Bupati Kabupaten Bangkalan itu tertawa terus usai persidangan. Dia tiada henti menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
"Terimakasih pak jaksa, doa itu penting," kata Fuad saat bersalaman dengan jaksa. Kemudian dia menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
Sementara itu, jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Atas putusan tersebut, jaksa belum memutuskan untuk banding atau menerima.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fuad Amin.
"Setelah berbicara dengan terdakwa, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu yang mulia," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Fuad Amin, Firman Wijaya, menjawab pertanyaan hakim Muhamad Muchlis.
Atas putusan hakim dan keraguan jaksa untuk mengajukan banding, Fuad Amin yang merupakan bekas Ketua DPRD Bangkalan terlihat senang. Bekas Bupati Kabupaten Bangkalan itu tertawa terus usai persidangan. Dia tiada henti menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
"Terimakasih pak jaksa, doa itu penting," kata Fuad saat bersalaman dengan jaksa. Kemudian dia menggerakkan tangan sebagai tanda bersyukur.
Sementara itu, jaksa KPK sampai saat ini masih menunggu keputusan pimpinan KPK, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK