Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin Jaksa Agung H. M. Prasetyo tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
"Saya yakin dia tidak (terlibat). Tadi dia (Prasetyo) ke sini (pertemuan) biasa saja, melaporkan ada kejadian berapa korupsi, berapa kejahatan. Biasa saja, tidak ada sembunyi-sembunyi," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Wapres percaya kredibilitas Prasetyo sebagai Jaksa Agung dapat dipertanggungjawabkan tanpa melibatkan konflik kepentingan dalam penindakannya.
"Saya pernah sampaikan bahwa orang yang pertama disebut dalam kasus kejaksaan itu justru orang (Partai) Nasdem, tidak perlu saya sebut namanya, adalah pimpinan daerah dan Nasdem," katanya.
Senin siang, Jaksa Agung Prasetyo menemui Jusuf Kalla di kantor Wapres. Usai pertemuan, Prasetyo meninggalkan kantor Wapres melalui pintu belakang guna menghindari para jurnalis.
Nama Prasetyo sempat disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi dana bansos yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot: Evy Susanti, dan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi, sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Mei 2015.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem O. C. Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Namun, meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya korupsi Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh Prasetyo.
Dalam pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan, "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu." (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI