Ilustrasi garis polisi. (Shutterstocks)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Reskrim Polres Metro Ajun Komisaris Besar Polisi Audi Latuheru mengatakan komplotan penculik mahasiswi Universitas Indonesia Safira Permata Sari (20) beraksi seperti penjahat profesional. Mereka membagi tugas menjadi dua kelompok.
"Satu bawa korban, satu lagi yang berurusan dengan orangtua Fira," kata Audi, Selasa (20/102015).
Kelompok yang berurusan dengan orangtua Safira mengancam kalau uang yang mereka minta tidak diberikan dalam waktu dan tempat yang disepakati, Kota Tua, mereka akan menghabisi nyawa Safira.
"Jadi ketika uang tidak diserahkan sesuai ultimatum, Fira akan dibunuh," kata Audi.
Namun, dengan teknik yang telah dirancang untuk menangkap pelaku, akhirnya salah satu pelaku yang bertugas mengurus uang tebusan ditangkap.
"Lalu, kita beri kesempatan dia menginformasikan ke teman-temannya bahwa uang tebusan sudah berhasil diambil," kata Audi.
Akhirnya, sesuai komitmen pelaku dengan orangtua Safira, Safira pun dilepaskan.
"Kemudian, saat itu juga kita amankan pelaku dan Safira berhasil diselamatkan," katanya.
Saat ini, Safira sudah kembali ke rumah orangtua.
Safira diculik sekelompok lelaki pada Senin (19/10/2015) sekitar jam 10.00 WIB saat dalam perjalanan menuju ke kampus. Lokasi penculikan di daerah Lenteng Agung. Saat itu, dia dipaksa masuk mobil Avanza milik penculik di tengah jalan saat naik taksi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI