Suara.com - Pemerintah menyetujui tambahan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak.
End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes Indonesia, Ahmad Sofian, menilai hukuman kebiri menunjukkan cara berpikir balas dendam yang merupakan pendekatan hukuman yang sudah lama ditinggalkan.
"Penghukuman pemberatan hampir tidak memiliki korelasi dengan berkurangnya kejahatan seksual pada anak, di banyak negara hukuman balas dendam kepada pelaku kejahatan sudah mulai ditinggalkan," kata Ahmad dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (23/10/2015). ECPAT merupakan jaringan nasional untuk penghapusan bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak.
Secara akademik, katanya, hukuman juga tidak memberikan efek pemulihan pada korban.
Atas pertimbangan-pertimbangan akademik, ECPAT Indonesia menyatakan, pertama, mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban, tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan seksual anak, tidak ada efek yang ilmiah, korban akan pulih dengan diberikannya hukuman tambahan kebiri kepada pelaku.
Kedua, diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mewajibkan memberikan resitusi dan kompensasi kepada korban dalam rangka memulihkan hak-hak korban secara total, mekanisme ini harus diciptakan dalam Perppu tersebut.
Ketiga, menurut ECPAT Indonesia, negara gagal hadir dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual anak sehingga negara harus bertanggungjawab untuk melindungi anak dan memulihkan
mereka dan memastikan hak-hak mereka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek