Suara.com - Pemerintah menyetujui tambahan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak.
End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes Indonesia, Ahmad Sofian, menilai hukuman kebiri menunjukkan cara berpikir balas dendam yang merupakan pendekatan hukuman yang sudah lama ditinggalkan.
"Penghukuman pemberatan hampir tidak memiliki korelasi dengan berkurangnya kejahatan seksual pada anak, di banyak negara hukuman balas dendam kepada pelaku kejahatan sudah mulai ditinggalkan," kata Ahmad dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (23/10/2015). ECPAT merupakan jaringan nasional untuk penghapusan bentuk-bentuk eksploitasi seksual anak.
Secara akademik, katanya, hukuman juga tidak memberikan efek pemulihan pada korban.
Atas pertimbangan-pertimbangan akademik, ECPAT Indonesia menyatakan, pertama, mengebiri pelaku bukan jalan keluar yang adil bagi korban, tidak ada hubungan yang signifikan antara kebiri dan berkurangnya kejahatan seksual anak, tidak ada efek yang ilmiah, korban akan pulih dengan diberikannya hukuman tambahan kebiri kepada pelaku.
Kedua, diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mewajibkan memberikan resitusi dan kompensasi kepada korban dalam rangka memulihkan hak-hak korban secara total, mekanisme ini harus diciptakan dalam Perppu tersebut.
Ketiga, menurut ECPAT Indonesia, negara gagal hadir dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual anak sehingga negara harus bertanggungjawab untuk melindungi anak dan memulihkan
mereka dan memastikan hak-hak mereka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau