Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan represif aparat kepolisian dan rektorat Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga dalam pembredelan majalah Lentera yang menyajikan lipuran utama "Salatiga Kota Merah".
Pelarangan beredar majalah pers mahasiswa Lentera ini merupakan pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilakukan oleh birokrasi kampus UKSW.
Liputan utama majalah Lentera edisi III tahun 2015 ini menceritakan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di kota Salatiga, Jawa Tengah tahun 1965.
"Kami mendesak Polisi menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur oleh UU Dasar 1945," kata Iman Nugroho, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia dalam konferensi pers di Pasar Pestival, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Minggu (25/10/2015).
Iman menuturkan, stake holder Salatiga, yakni Wali Kota, DPRD, Kepolisian Resort, dan TNI setempat turut andil dalam pelarangan dan penarikan majalah Lentera yang beredar tersebut.
Atas peristiwa ini, AJI berpendapat aparat pemerintah khususnya polisi hendak memutar balik zama Orde Baru yang represif.
"Polisi secara terang-terangan telah menyabotase janji-janji Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya.
Ketua Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa (FAA PPMI) Agung Sedayu menambahkan, tak hanya menarik dan melarang peredaran majalah Lentera, Polres Salatiga pada Minggu lalu (18/10/2015), juga mengintimidasi pengurus majalah tersebut dengan memanggil mereka ke kantor polisi dan melakukan interogasi seolah mereka pelaku kejahatan.
Tanpa alasan jelas, polisi menuding tulisan mereka telah menyebkan kegaduhan dan kericuhan di masyarakat.
"Alasan penarikan itu jelas mengada-ada. Majalah Lentera adalah produk jurnalistik yang dibuat dengan memenuhi semua kaedah jurnalistik. Isinya merupakan hasil riset, reportase, wawancara pelaku sejarah dan telah berimbang," terangnya.
Oleh sebab itu, dia mendesak pihak rektorat UKSW, Polisi dan Wali Kota Salatiga untuk meminta maaf dan menghentikan penarikan serta pelarangan majalah Lentera itu.
"Kami meminta semua pihak yang terlibat menghentikan intimidasi dan stigmatisasi terhadap pengurus pers mahasiswa Lentera. Pemerintah juga harus menjamin tidak ada lagi pengekangan dan pembredelan produk jurnalistik pers mahasiswa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN