Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengesahkan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur lokasi dan waktu unjukrasa di Jakarta.
"Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Ahok menjelaskan, isi dari Pergub itu di antaranya massa peserta aksi tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel tingkat tekanan suara (dB) agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Pergub itu juga mengatur lokasi-lokasi mana saja yang bisa digunakan untuk menggelar aksi.
"Isinya kamu tidak boleh terlalu keras (kalau berorasi) suara, terus kamu kalu demo nggak boleh bikin macet, misalnya di Gambir, Monas, DPR, kalau bikin macet kita bisa tangkap," jelas Ahok.
Pergub ini ditetapkan pada 28 Oktober 2015 lalu. Ahok mengklaim aturan ini dikeluarkan demi terciptanya ketentraman, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat Jakarta. Menurutnya, dengan terbitnya aturan ini masih dijamin kebebasan menyampaikan pendapat seperti yang tertuang pada amanat Undang-Undang.
Hanya saja massa peserta aksi diminta untuk lebih tertib dalam menyampaikan pendapat dan tidak boleh mengganggu hak orang lain, mengganggu kesehatan orang dengan membakar ban atau mengganggu orang lain dengan pengeras suara yang berlebihan.
Berita Terkait
-
DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!