Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengesahkan Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 yang mengatur lokasi dan waktu unjukrasa di Jakarta.
"Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Ahok menjelaskan, isi dari Pergub itu di antaranya massa peserta aksi tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel tingkat tekanan suara (dB) agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Pergub itu juga mengatur lokasi-lokasi mana saja yang bisa digunakan untuk menggelar aksi.
"Isinya kamu tidak boleh terlalu keras (kalau berorasi) suara, terus kamu kalu demo nggak boleh bikin macet, misalnya di Gambir, Monas, DPR, kalau bikin macet kita bisa tangkap," jelas Ahok.
Pergub ini ditetapkan pada 28 Oktober 2015 lalu. Ahok mengklaim aturan ini dikeluarkan demi terciptanya ketentraman, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat Jakarta. Menurutnya, dengan terbitnya aturan ini masih dijamin kebebasan menyampaikan pendapat seperti yang tertuang pada amanat Undang-Undang.
Hanya saja massa peserta aksi diminta untuk lebih tertib dalam menyampaikan pendapat dan tidak boleh mengganggu hak orang lain, mengganggu kesehatan orang dengan membakar ban atau mengganggu orang lain dengan pengeras suara yang berlebihan.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Soleh Solihun Mendadak Layangkan Kritik Terbuka ke Pramono Anung, Ada Apa?
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Gebrakan Pramono Anung Lantik 2.700 Pejabat Baru DKI Dalam 2 Pekan, Akhiri Kekosongan Birokrasi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia