News / Nasional
Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB
Polisi pamerkan barang bukti kasus penyekapan 3 pekerja percetakan di Senen, Senin (29/6/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
Baca 10 detik
  • Pemilik percetakan Mau Print melaporkan tiga karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian pelat besi.
  • Laporan resmi atas kerugian perusahaan sebesar Rp230 juta tersebut telah diterima pihak kepolisian pada 30 Juni 2026.
  • Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kini sedang mendalami bukti dan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

Suara.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat kini berkembang ke ranah lain. Pemilik toko percetakan "Mau Print" resmi melaporkan ketiga karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian pelat besi dengan nilai kerugian mencapai Rp230 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh pihak manajemen atau pemilik usaha percetakan tersebut.

"Iya benar, (laporannya terkait) pencurian," kata Roby.

Laporan tersebut tercatat secara resmi pada Selasa (30/6/2026). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan objek yang dilaporkan hilang berupa pelat besi yang digunakan untuk kebutuhan percetakan.

"Betul, laporan dibuat per tanggal 30 Juni 2026. Laporannya terkait pencurian pelat besi Rp230 juta yang kemarin sempat dipaparkan di rilis," ujar Erlyn.

Menurut Erlyn, pihak yang dilaporkan berjumlah tiga orang dan seluruhnya merupakan karyawan "Mau Print". Ketiganya sebelumnya menjadi perhatian publik setelah mengaku menjadi korban penyekapan.

Karyawan percetakan yang menjadi korban dugaan penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. [Suara.com/tangkapan layar]

"Keterangannya (pelapor) pemilik 'Mau Print'. Berarti terlapornya tiga orang karyawannya," kata Erlyn.

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami laporan tersebut. Polisi akan menguji seluruh keterangan dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam dugaan pencurian tersebut.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa tuduhan pencurian pelat besi senilai Rp230 juta menjadi pemicu dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap ketiga karyawan tersebut.

Baca Juga: Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pemilik usaha percetakan bersama sejumlah pelaku lainnya berdalih para korban harus bertanggung jawab atas hilangnya aset perusahaan.

"Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon. Menurut perhitungan pelaku, nilai barang itu kurang lebih Rp230 juta," ujar Reynold.

Load More