Suara.com - Anggota Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Rahmat Sentika mengatakan pengkajian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak perlu melibatkan ahli kedokteran.
"Perlu melibatkan ahli kedokteran dan juga para ahli hak asasi manusia," kata Rahmat Sentika di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan dalam kasus kekejaman terhadap anak perlu dilihat apakah pelaku mengalami masalah penyakit kejiwaan.
"Karena kalau iya, berarti suntik kebiri akan percuma," katanya.
Untuk itu, kata dia, pengkajian mendalam sangat diperlukan untuk mendapatkan masukan dari para ahli.
Sementara itu, pemerhati anak Seto Mulyadi menambahkan kajian harus dilakukan dari berbagai aspek mulai dari sisi psikologis, ideologis, sosiologis, penegakan hukum, hak asasi manusia, hingga medis.
"Pertimbangkan bukan hanya dari disiplin ilmu tapi dari psikologisnya juga," kata Seto.
Dia menambahkan hukuman tersebut jangan sampai membuat pelaku menjadi dendam.
"Yang dikhawatirkan pelaku menjadi dendam, lalu semakin kejam di kemudian hari," katanya.
Karena itu, kata dia, diperlukan kajian mendalam agar hukuman yang diwacanakan bisa efektif menimbulkan efek jera.
Sementara itu, dalam rapat terbatas terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden RI beberapa waktu yang lalu, Kepala Negara menyampaikan rencana pemerintah untuk memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.
Pemerintah menilai kasus-kasus kekerasan terhadap anak sudah mencapai tahap yang mengkhawatirkan sehingga diperlukan langkah nyata, salah satunya dengan memperberat hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal. [Antara]
Berita Terkait
-
Choo Young Woo Dituding Paedofil, Case Ponsel Siswi SMA di Depan Toko Dewasa Jepang
-
Anggota DPR Desak Hukuman Kebiri untuk 12 Pemerkosa Gadis Cianjur
-
Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Mana yang Paling Bahaya Efeknya Bagi Pria?
-
Skandal di Balik Panti Asuhan: Dean Desvi Bongkar Kasus Paedofilia Melibatkan Pejabat!
-
Dean Desvi Bongkar Praktik Paedofilia di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Terduga Pelaku Punya Jabatan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG