Suara.com - Pemerintah diminta mempertimbangkan hukuman kebiri atau menyuntikkan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksualitas terhadap pelaku kejahatan anak.
"Pemberian hukuman tersebut, dinilai belum tentu dapat mengurangi atau memberikan efek jera bagi pelaku," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Minggu (1/11/2015).
Pedastaren menganggap, pelaku yang disuntik tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena mengurangi daya seksualitas dirinya.
“Jangan sampai salah langkah," ujar Pedastaren.
Dia menyebutkan, hukuman tambahan kebiri bagi tersangka itu, harus dipikirkan secara arif dan bijaksana, karena hal ini termasuk menzolimi seseorang, karena dihilangkan daya seksualitas mereka.
"Jika seseorang itu, terbukti dalam kasus kejahatan pelecehan seksual terhadap anak, dan silahkan mereka dihukum dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di negeri ini, yakni KUH Pidana atau UU Perlindungan Anak, serta jangan dikebiri," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Selain itu, pemerintah melalui penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas dengan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan.
"Meskipun pelaku kejahatan itu telah dikebiri, namun mereka masih saja bisa melaksanakan kegiatan melanggar hukum dengan cara pelecehan terhadap alat tubuh yang dimiliki," katanya.
Kemudian, tidak seluruhnya orang melakukan kejahatan menggunakan alat kemaluannya, bisa saja melalui tangan atau korban diikat dan dilakukan penyiksaan, serta lain sebagainya.
"Orang melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan berbagai cara dan penerapan tambahan hukuman kebiri tidak cocok di Indonesia," kata Pedastaren.
Sebelumnya, jaringan masyarakat sipil perlindungan korban yang terdiri dari 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga advokasi menolak hukuman kebiri karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hukuman kebiri ini bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual, ini hanya menimpali kejahatan dengan sebuah kejahatan lain.
Ancaman pada anak belum tentu berkurang dengan adanya kebiri, karena alternatif lain dapat digunakan pelaku, seperti memukul atau menyakiti dengan benda lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi