Suara.com - Pemerintah diminta mempertimbangkan hukuman kebiri atau menyuntikkan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksualitas terhadap pelaku kejahatan anak.
"Pemberian hukuman tersebut, dinilai belum tentu dapat mengurangi atau memberikan efek jera bagi pelaku," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH, di Medan, Minggu (1/11/2015).
Pedastaren menganggap, pelaku yang disuntik tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena mengurangi daya seksualitas dirinya.
“Jangan sampai salah langkah," ujar Pedastaren.
Dia menyebutkan, hukuman tambahan kebiri bagi tersangka itu, harus dipikirkan secara arif dan bijaksana, karena hal ini termasuk menzolimi seseorang, karena dihilangkan daya seksualitas mereka.
"Jika seseorang itu, terbukti dalam kasus kejahatan pelecehan seksual terhadap anak, dan silahkan mereka dihukum dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di negeri ini, yakni KUH Pidana atau UU Perlindungan Anak, serta jangan dikebiri," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Selain itu, pemerintah melalui penegak hukum harus memberikan sanksi yang tegas dengan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kejahatan.
"Meskipun pelaku kejahatan itu telah dikebiri, namun mereka masih saja bisa melaksanakan kegiatan melanggar hukum dengan cara pelecehan terhadap alat tubuh yang dimiliki," katanya.
Kemudian, tidak seluruhnya orang melakukan kejahatan menggunakan alat kemaluannya, bisa saja melalui tangan atau korban diikat dan dilakukan penyiksaan, serta lain sebagainya.
"Orang melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan berbagai cara dan penerapan tambahan hukuman kebiri tidak cocok di Indonesia," kata Pedastaren.
Sebelumnya, jaringan masyarakat sipil perlindungan korban yang terdiri dari 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga advokasi menolak hukuman kebiri karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hukuman kebiri ini bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual, ini hanya menimpali kejahatan dengan sebuah kejahatan lain.
Ancaman pada anak belum tentu berkurang dengan adanya kebiri, karena alternatif lain dapat digunakan pelaku, seperti memukul atau menyakiti dengan benda lain. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!