Suara.com - Jaringan masyarakat sipil perlindungan korban yang terdiri dari 33 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lembaga advokasi menolak hukuman kebiri karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Hukuman kebiri ini bukan solusi untuk mengatasi kejahatan seksual, ini hanya menimpali kejahatan dengan sebuah kejahatan lain," kata Direktur Institut Pemberdayaan Anak dan Perempuan Indonesia Ninik Rahayu dalam diskusi terbatas di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Ia yang mengetuai salah satu LSM pendukung petisi tersebut menuturkan, pemberian hukuman dengan menyuntikkan zat kimia untuk mengurangi daya seksualitas pelaku kejahatan anak melanggar HAM.
"Ancaman pada anak belum tentu berkurang dengan adanya kebiri, karena alternatif lain dapat digunakan pelaku, seperti memukul atau menyakiti dengan benda lain," kata Ninik.
Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara juga menolak adanya penerapan kebiri, karena hukuman itu tidak menghasilkan kesembuhan bagi pelaku, bila memang terdapat kelainan hormon.
"Bahkan, pemberian hukuman kebiri pada pelaku pun tidak menjamin pemulihan psikologis pada korban kekerasan seksual," ujarnya.
Oleh karena itu, 33 anggota jaringan masyarakat ini meminta pemerintah mengkaji lebih jauh terkait hukuman kebiri, dan menggantinya dengan penerapan efek jera yang disertai dengan pemulihan kondisi pelaku dan korban kejahatan seksual.
Sebelumnya, wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri telah mendapat banyak dukungan dari sejumlah elemen.
Upaya pemberatan hukuman ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem