Dirut Pelindo II, RJ Lino. (ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay)
Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (2/11/2015). Tadinya, Lino akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.
"Kami panggil yang bersangkutan hari ini, tapi dia melalui pengacaranya mengatakan tidak hadir," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya.
Menurut Agung Lino keberatan diperiksa polisi dengan alasan surat panggilannya tidak memenuhi waktu pemeriksaan berdasarkan ketentuan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat diterima.
Padahal, kata Agung, penyidik telah mengirim surat panggilan sejak Jumat (30/10/2015).
"Surat panggilan kami menurut mereka tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima," ujarnya.
Oleh karena itu, Bareskrim akan mengkaji surat keberatan Lino sebelum menjadwalkan pemanggilan kedua.
"Sebenarnya sudah tiga hari karena sudah dikirim Jumat (30/10) dan tidak harus tiga hari kerja," katanya.
Dia menambahkan penyidik membutuhkan keterangan Lino karena dianggap mengetahui semua operasional perusahaan, termasuk pengadaan barang-barang.
"Itu adalah tanggungjawab dia. Tapi apakah dia tahu, terlibat atau tidak nanti tunggu dulu," kata dia.
Agung menegaskan Polri akan menyelesaikan kasus Pelindo II.
"Penyidikan itu bagi kami tidak melihat ada beking-bekingan, ini soal pertanggungjawaban hukum dan pembuktian hukum," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 41 saksi. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan untuk mengetahui kerugian negara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara