Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah dengan hukuman lima tahun dan tiga bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (2/11/2015). Adriansyah merupakan terdakwa kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Selain pidana penjara, dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dan apabila tidak bisa dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan.
Menurut jaksa penuntut umum, yang memberatkan tuntutan terhadap bekas Bupati Tanah Laut itu adalah tidak mendukung upaya pembentukan pemerintahan yang bersih.
Namun, jaksa menganggap sikap sopan terdakwa selama persidangan, kemudian penyesalannya, dan dia belum pernah dihukum, menjadi hal yang meringankan tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Adriansyah bakal menyiapkan pledoi.
"Pembelaan ada dari saya pribadi dan penasihat hukum saya," kata Adriansyah.
Adriansyah ditangkap KPK di Bali pada April 2015. Saat ditangkap, partainya sedang menggelar kongres. Dia didakwa menerima suap Rp1 miliar, 50 ribu dolar Amerika Serikat, dan 50 ribu dolar Singapura dari pemilik PT. Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Andrew telah divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka