Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi, Prio Santoso alias Rio (24), dengan hukuman penjara 18 tahun, Senin (2/11/2015).
"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy Handika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dengan kesimpulan terbukti melakukan pembunuhan memberatkan dan sekaligus mencuri harta korban.
Jaksa mengatakan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yakni telah merampas nyawa orang lain sekaligus mencuri empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp2,8 juta milik korban.
Terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, selain guru yang seharusnya memberikan teladan pada orang lain namun malah melakukan tindak kejahatan pembunuhan.
Pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy, meminta hakim memberi mereka waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan.
"Saya dan tim akan memberikan pembelaan terhadap terdakwa," tuturnya.
Namun, hakim ketua Nelson Sianturi hanya memberi mereka waktu satu minggu.
"Kita tunggu. Tidak ada alasan bagi saya belum siap pembelaan jika tunda maka Anda tidak menggunakan hak pembelaan," ujarnya.
Ia mengatakan sidang akan diundur Rabu (11/11/2015) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2015), sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi kemudian menangkap Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Prio membunuh korban karena tidak terima korban mengejeknya karena bau badan terdakwa ketika berhubungan seks.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bikin Deg-degan! Doan Van Hau Bawa Ancaman Nyata untuk Timnas Indonesia
-
IHSG Hari Ini Dibayangi Data Ekonomi, Cek Saham Rekomendasi dari Para Analis
-
Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan
-
Menginap Hanya Berjarak 6 Menit dari Pakansari, Vietnam Panaskan Atmosfer Jelang Lawan Indonesia
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru