Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengingatkan agar jangan main-main dengan dana penanggulangan kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan.
"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal asap," kata Pandu dalam acara yang bertajuk Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Hukum mati untuk koruptor tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
Pandu berharap siapapun jangan menyelewengkan dana tersebut.
"Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati," katanya.
Pandu juga berharap hukuman mati juga diterapkan bukan hanya dana bencana alam nasional, tetapi juga dana pendidikan karena sangat bersentuhan dengan bidang pencerdasan anak-anak bangsa.
"Tapi harapannya juga hukuman yang sama untuk koruptor dana pendidikan," katanya.
"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal asap," kata Pandu dalam acara yang bertajuk Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Hukum mati untuk koruptor tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
Pandu berharap siapapun jangan menyelewengkan dana tersebut.
"Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati," katanya.
Pandu juga berharap hukuman mati juga diterapkan bukan hanya dana bencana alam nasional, tetapi juga dana pendidikan karena sangat bersentuhan dengan bidang pencerdasan anak-anak bangsa.
"Tapi harapannya juga hukuman yang sama untuk koruptor dana pendidikan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?
-
Onad Ajukan Rehabilitasi Akibat Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Masih Tunggu Assessment
-
Prabowo Minta Pesawat Airbus A-400M Dilengkapi Modul Ambulans Hingga Alat Hadapi Kebakaran Hutan
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi