Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengingatkan agar jangan main-main dengan dana penanggulangan kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan.
"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal asap," kata Pandu dalam acara yang bertajuk Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Hukum mati untuk koruptor tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
Pandu berharap siapapun jangan menyelewengkan dana tersebut.
"Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati," katanya.
Pandu juga berharap hukuman mati juga diterapkan bukan hanya dana bencana alam nasional, tetapi juga dana pendidikan karena sangat bersentuhan dengan bidang pencerdasan anak-anak bangsa.
"Tapi harapannya juga hukuman yang sama untuk koruptor dana pendidikan," katanya.
"Koruptor bisa dihukum mati. Ada pasalnya, yaitu untuk mereka yang korupsi uang bencana alam. Ini misal asap," kata Pandu dalam acara yang bertajuk Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Hukum mati untuk koruptor tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya seperti bencana alam nasional.
Pandu berharap siapapun jangan menyelewengkan dana tersebut.
"Hati-hati ini bisa masuk kategori yang ancamannya hukuman mati," katanya.
Pandu juga berharap hukuman mati juga diterapkan bukan hanya dana bencana alam nasional, tetapi juga dana pendidikan karena sangat bersentuhan dengan bidang pencerdasan anak-anak bangsa.
"Tapi harapannya juga hukuman yang sama untuk koruptor dana pendidikan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI