Suara.com - Peneliti Bidang Bisnis dan Hak Asasi Manusia Setara Institute Muhammad Raziv Barokah menilai ketidaktegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak korporasi perkebunan nakal membuat para pengusaha lagi takut melanggar peraturan pemerintah. Hal ini terkait dengan pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana asap.
"Akuntabilitas komitmen terhadap korporasi perkebunan yang minim membuat korporasi tidak patuh pada peraturan pemerintah," kata Raziv di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).
Raziv menjelaskan pemicu lain yang membuat korporasi tidak patuhi peraturan pemerintah ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk peraturan turunan lainnya.
Kebijakan pembukaan perkebunan di lahan gambut dengan cara dibakar, katanya, tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah, terutama di daerah.
Tetapi, kata Raziv, karena sekarang sudah terjadi bencana asap, negara harus tetap berada di depan sebagai penanggungjawab. Sebab, negara merupakan pemangku kewajiban atas dampak yang dialami warga sebagai pemegang hak.
"Negara telah menjalankan kewajiban jangka pendek dari penanganan kabut asap, meski masih terbatas," kata Raziv.
Kewajiban negara adalah menegakkan hukum, memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan.
"Pemerintah harus tegas untuk mengupayakan korporasi mengambil peran memenuhi hak atas pemulihan," kata dia. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka