Suara.com - Peneliti Bidang Bisnis dan Hak Asasi Manusia Setara Institute Muhammad Raziv Barokah menilai ketidaktegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak korporasi perkebunan nakal membuat para pengusaha lagi takut melanggar peraturan pemerintah. Hal ini terkait dengan pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana asap.
"Akuntabilitas komitmen terhadap korporasi perkebunan yang minim membuat korporasi tidak patuh pada peraturan pemerintah," kata Raziv di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2015).
Raziv menjelaskan pemicu lain yang membuat korporasi tidak patuhi peraturan pemerintah ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk peraturan turunan lainnya.
Kebijakan pembukaan perkebunan di lahan gambut dengan cara dibakar, katanya, tidak diperhatikan secara serius oleh pemerintah, terutama di daerah.
Tetapi, kata Raziv, karena sekarang sudah terjadi bencana asap, negara harus tetap berada di depan sebagai penanggungjawab. Sebab, negara merupakan pemangku kewajiban atas dampak yang dialami warga sebagai pemegang hak.
"Negara telah menjalankan kewajiban jangka pendek dari penanganan kabut asap, meski masih terbatas," kata Raziv.
Kewajiban negara adalah menegakkan hukum, memberikan sanksi terhadap pelanggar peraturan.
"Pemerintah harus tegas untuk mengupayakan korporasi mengambil peran memenuhi hak atas pemulihan," kata dia. (Muhamad Ridwan)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI