Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa gembong narkoba, Selasa (3/11/2015).
Terdakwa Sudaryatno (33) divonis hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya dia dituntut hukuman mati.
Terdakwa Pinto Khair Iskandar (31) divonis hukuman penjara 13 tahun. Sebelumnya dia dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Muhammad Iqbal (28) dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Sebelumnya dituntut penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim Majelis Riyadi Sunindyo Florentinus.
Sementara itu di ruang sidang lain, terdakwa Jayadi (38) divonis penjara seumur hidup. Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Majelis I Ketut Tirta.
Berita Terkait
-
Atur Hukuman Mati bagi Koruptor, Pengamat: Paling DPR "Gemeteran"
-
70 Persen Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Sel Pakai Satelit
-
Negara Masih Urus Ekonomi, 121 Terpidana Mati Masih Daftar Tunggu
-
Bawa 15 Bal Ganja, Seorang Pelajar SMA Ditahan Polisi
-
Dua Anggota Sindikat Narkotika Internasional Divonis Mati
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini
-
Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja
-
PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal
-
Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar
-
Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan