Suara.com - Majelis Hakim memvonis dua terdakwa sindikat narkotika internasional dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (12/10/2015). Sidang putusan kedua terdakwa digelar terpisah.
Kedua terdakwa yakni Agus Arifin dan Sulaiman ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu seberat 30 killogram pada bulan Mei 2015. Atas putusan itu kedua terpidana mengajukan kasasi.
Berdasarkan catatan Antara, ini adalah pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir memvonis mati terdakwa narkoba.
"Pertimbangan hakim adalah Indonesia sedang darurat narkotika. Pertimbangan kedua adalah barang haram ini dari luar, dari Malaysia, yang artinya kedua tervonis adalah bagian dari jaringan internasional dan berat barang bukti berdasarkan fakta dipersidangan jumlahnya lebih dari 30 kilogram," ujar Hakim Ketua Rudi kepada Antara usai sidang.
Vonis majelis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum penjara seumur hidup. Menurut Rudi, putusan itu telah melalui pertimbangan yang cukup lengkap.
Dia mengungkapkan, ada pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa yakni sudah melakukan tindakan pengiriman barang haram dari Malaysia itu secara berulang.
Selain itu, saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan narkoba jenis sabu yang diperkirakan merupakan jenis murni yang dalam prosesnya bisa dijadikan tiga kali lipat ketika diedarkan.
"Karena 30 kilogram sabu itu berdasarkan hasil laboratorium narkotika di Medan menunjukan itu sabu murni. Dengan asumsi per gram senilai Rp2 juta, maka bisa dikalikan tiga kali sehingga nilainya sama dengan Rp180 miliar," tegas Rudi.
Dia mengakui putusan mati dalam kasus narkotika di PN Rokan Hilir merupakan yang pertama kali, namun ini bukan perkara mencari popularitas.
"Kami tidak cari popularitas, meski ini pertama kali dilakukan di PN Rokan Hilir dan langsung dua sekaligus tervonisnya. Kami kira hukuman ini sudah adil," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Rokan Hilir membekuk Agus Arifin dan Sulaiman di Jalan Raya lintas Sumatera. pada akhir Mei 2015. Mereka adalah dua dari tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia. Namun, dalam penangkapan itu ada satu tersangka berinisial M yang berhasil kabur.
Saat itu Tim Opsnal Polres Rohil sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015. Tim mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara. Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Saat memeriksa mobil, petugas menemukan tiga tas koper besar yang diletakan di bawah jok mobil. Saat membuka koper petugas menemukan tiga tas koper berisi sabu yang sudah dikemas rapi.
Tiga orang yang ada di dalam mobil kemudian berusaha melarikan diri. Petugas hanya berhasil melumpuhkan dua orang setelah menembaknya dengan timah panas, sedangkan satu orang lagi berhasil kabur. (Antara)
Berita Terkait
-
Girang Bebas dari Rehabilitasi, Onadio Leonardo: Banyak Ketololan yang Harus Gue Bayar
-
Dibongkar Beby Prisillia, Onadio Leonardo Bebas Rehabilitasi Narkoba Besok
-
Rekayasa Oknum! Ammar Zoni Tuntut Bukti CCTV Rutan, Sebut Jadi Kunci Kebenaran Kasus Narkoba
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'