Suara.com - Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional, Antar Sianturi, mengatakan setiap tahun jumlah pengguna narkoba di Tanah Air bertambah. Saat ini, kata dia, jumlahnya sudah mencapai 5,5 juta orang.
"Tiap tahun jumlah pecandu narkoba menambah 2,18 persen. Itu tidak berkurang. Kalau dilihat dari statistik, tahun berapakah Indonesia semua menjadi pecandu," kata Antar Sianturi di gedung DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2015).
Menurut Antar Sianturi, jumlah pengguna narkoba bertambah terus karena hukuman yang diberikan penegak hukum kepada mereka tergolong ringan sehingga tidak membikin takut.
"Pemerintah tidak tegas," katanya.
Antar Sianturi mengatakan seharusnya pengguna narkoba maupun pengedarnya dihukum mati. Hukuman mati, menurut dia, bisa membuat mereka jera.
Antar Sianturi mengungkapkan pengguna narkoba umumnya orang mampu secara ekonomi.
"Yang berekonomi menengah ke atas kalau sudah menjadi pengguna, malu untuk direhabilitasi di Indonesia, pengguna tersebut lebih memilih lari ke Singapura atau Malaysia," katanya.
Yang mencengangkan lagi, menurut data BNN, 70 persen peredaran narkoba dikendalikan dari penjara. Mereka tidak memakai provider telepon seluler, melainkan langsung lewat satelit, untuk berkomunikasi dengan jaringan di luar penjara. (Muhamad Ridwan)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi