Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Jaksa Agung H. M. Prasetyo menegaskan kejaksaan belum berencana mengeksekusi mati 121 terpidana dalam waktu dekat. Alasannya, pemerintah masih fokus mengurus perekonomian.
"Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan penting, banyak masalah prioritas yang sedang dihadapi, bangsa ini sedang berusaha untuk memperbaiki masalah ekonominya, dan sekarang semua pihak harus mengarah kesana pastinya. kita prioritaskan dulu mana yang lebih penting," kata Prasetyo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Terkait anggapan bahwa Indonesia merupakan negara yang angka hukuman matinya tertinggi di dunia, Jaksa Agung tidak menyoalnya.
"Ya silakan mereka berkomentar seperti itu, kan semua orang melihat bagaimana proses yang kita lakukan di sini, semua hukum para terpidana mati semua diberikan, tak ada satu pun yang tertinggal, bahkan berlebihan yang sudah kita berikan di sini, bukan hanya upaya hukum yang lazim dilakukan, bahkan yang lebih dari lazim pun kita layani," kata dia.
Hingga saat ini, sebanyak 121 terpidana mati sedang menanti eksekusi. Di antara terpidana tersebut adalah Mary Jane Veloso. Warga Filipina ini seharusnya sudah dihukum mati beberapa waktu yang lalu, namun menjelang tembak mati, batal. Perempuan tersebut dulu tertangkap otoritas Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, membawa 2,6 kilogram heroin.
Terpidana mati lainnya adalah gembong narkoba asal Indonesia, Freddy Budiman. Kemudian, dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Australia, Iwan Dharmawan dan Ahmad Hasan.
"Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan penting, banyak masalah prioritas yang sedang dihadapi, bangsa ini sedang berusaha untuk memperbaiki masalah ekonominya, dan sekarang semua pihak harus mengarah kesana pastinya. kita prioritaskan dulu mana yang lebih penting," kata Prasetyo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Terkait anggapan bahwa Indonesia merupakan negara yang angka hukuman matinya tertinggi di dunia, Jaksa Agung tidak menyoalnya.
"Ya silakan mereka berkomentar seperti itu, kan semua orang melihat bagaimana proses yang kita lakukan di sini, semua hukum para terpidana mati semua diberikan, tak ada satu pun yang tertinggal, bahkan berlebihan yang sudah kita berikan di sini, bukan hanya upaya hukum yang lazim dilakukan, bahkan yang lebih dari lazim pun kita layani," kata dia.
Hingga saat ini, sebanyak 121 terpidana mati sedang menanti eksekusi. Di antara terpidana tersebut adalah Mary Jane Veloso. Warga Filipina ini seharusnya sudah dihukum mati beberapa waktu yang lalu, namun menjelang tembak mati, batal. Perempuan tersebut dulu tertangkap otoritas Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, membawa 2,6 kilogram heroin.
Terpidana mati lainnya adalah gembong narkoba asal Indonesia, Freddy Budiman. Kemudian, dua terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Australia, Iwan Dharmawan dan Ahmad Hasan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG