Para Pimpinan KPK
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa kasus dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Gubenur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD sangat masif.
Pasalnya pemberian terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban, persetujuan dan pengeshan APBD, serta penolakan hak interpelasi tersebut tidak hanya terjadi satu kali saja, melainkan sudah terjadi secara berulang.
"Ini dilakukan ada beberapa kali, bukan hanya dilihat dari tahunnya saja, bisa di bulan yang sama tapi beberapa kali pemberian, ini banyak sekali dan masif," kata Anto di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(3/11/2015).
Menurut lelaki yang juga pakar hukum pidana tersebut masifnya pemberian hadiah yang dilakukan oleh Gatot dapat dilihat dari begitu banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya. Meskipun begitu, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah dana yang digelontorkan oleh Suami Evy Susanti tersebut kepada para wakil rakyat Sumatera Utara tersebut. Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya belum terlalu mendalami terkait sumber uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.
"Masif, dapat dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, namun kalau detail sekali belum bisa diungkapkan, tapi yang pasti ini perbuatan berlanjut," katanya.
Seperti diketahui Gatot dan lima orang DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus tersebut, Gatot diduga sebagai pemberi sementara Pihak DPRD diduga sebagai penerima hadiah dari Gatot.
GPN selaku Gubernur Sumut diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sentara pihak DPRD, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?