Para Pimpinan KPK
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa kasus dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Gubenur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD sangat masif.
Pasalnya pemberian terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban, persetujuan dan pengeshan APBD, serta penolakan hak interpelasi tersebut tidak hanya terjadi satu kali saja, melainkan sudah terjadi secara berulang.
"Ini dilakukan ada beberapa kali, bukan hanya dilihat dari tahunnya saja, bisa di bulan yang sama tapi beberapa kali pemberian, ini banyak sekali dan masif," kata Anto di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(3/11/2015).
Menurut lelaki yang juga pakar hukum pidana tersebut masifnya pemberian hadiah yang dilakukan oleh Gatot dapat dilihat dari begitu banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya. Meskipun begitu, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah dana yang digelontorkan oleh Suami Evy Susanti tersebut kepada para wakil rakyat Sumatera Utara tersebut. Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya belum terlalu mendalami terkait sumber uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.
"Masif, dapat dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, namun kalau detail sekali belum bisa diungkapkan, tapi yang pasti ini perbuatan berlanjut," katanya.
Seperti diketahui Gatot dan lima orang DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus tersebut, Gatot diduga sebagai pemberi sementara Pihak DPRD diduga sebagai penerima hadiah dari Gatot.
GPN selaku Gubernur Sumut diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sentara pihak DPRD, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Didesak Periksa PT Agrinas Terkait Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up
-
Impor 105 Ribu Pick-Up dari India Disorot, Peneliti: Ada 10 Celah Hukum untuk KPK Usut PT Agrinas
-
Pengamat Politik: Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak Mengusut Dugaan Kerugian Negara di PT Agrinas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup
-
Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Informasi KPK saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan
-
Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas
-
Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana