Para Pimpinan KPK
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa kasus dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Gubenur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD sangat masif.
Pasalnya pemberian terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban, persetujuan dan pengeshan APBD, serta penolakan hak interpelasi tersebut tidak hanya terjadi satu kali saja, melainkan sudah terjadi secara berulang.
"Ini dilakukan ada beberapa kali, bukan hanya dilihat dari tahunnya saja, bisa di bulan yang sama tapi beberapa kali pemberian, ini banyak sekali dan masif," kata Anto di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(3/11/2015).
Menurut lelaki yang juga pakar hukum pidana tersebut masifnya pemberian hadiah yang dilakukan oleh Gatot dapat dilihat dari begitu banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya. Meskipun begitu, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah dana yang digelontorkan oleh Suami Evy Susanti tersebut kepada para wakil rakyat Sumatera Utara tersebut. Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya belum terlalu mendalami terkait sumber uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.
"Masif, dapat dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, namun kalau detail sekali belum bisa diungkapkan, tapi yang pasti ini perbuatan berlanjut," katanya.
Seperti diketahui Gatot dan lima orang DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus tersebut, Gatot diduga sebagai pemberi sementara Pihak DPRD diduga sebagai penerima hadiah dari Gatot.
GPN selaku Gubernur Sumut diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sentara pihak DPRD, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing
-
Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemensos Kebut Penelusuran 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online
-
Sharp AQUOS Wish6 Siap Debut, AI Bisa Deteksi Telepon Penipu dan Blokir Nomor Internasional
-
Isu Rudal Menipis di Perang Iran, Donald Trump Kasih Kejutan Kondisi Tentara AS Versi Dia Sendiri
-
Link Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya: Memburu Gelar Juara Pra-Musim!
-
Ulasan Novel Supernova Akar, Petualangan Bodhi Mencari Jati Diri
-
Sindiran Menohok Pelatih Vietnam: Thom Haye Dibuat Mati Kutu oleh Pemain Lapis Kedua
-
Ratusan Senpi di Ruang Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Terbongkar! Disimpan Dalam Karung dan Styrofoam
-
Cara Mencuci Puff Cushion Agar Tidak Menjadi Sarang Bakteri, Pakai 5 Bahan Ini
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Pintar dengan Fitur Kesehatan Lengkap 2026, Akurat Pantau Heart Rate
-
Sunscreen Gel untuk Jenis Kulit Apa? Ini 3 Pilihan Murah dan Bagus Menurut Pengguna