Para Pimpinan KPK
Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa kasus dugaan pemberian hadiah atau janji oleh Gubenur Sumatera Utara Nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD sangat masif.
Pasalnya pemberian terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban, persetujuan dan pengeshan APBD, serta penolakan hak interpelasi tersebut tidak hanya terjadi satu kali saja, melainkan sudah terjadi secara berulang.
"Ini dilakukan ada beberapa kali, bukan hanya dilihat dari tahunnya saja, bisa di bulan yang sama tapi beberapa kali pemberian, ini banyak sekali dan masif," kata Anto di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(3/11/2015).
Menurut lelaki yang juga pakar hukum pidana tersebut masifnya pemberian hadiah yang dilakukan oleh Gatot dapat dilihat dari begitu banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya. Meskipun begitu, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah dana yang digelontorkan oleh Suami Evy Susanti tersebut kepada para wakil rakyat Sumatera Utara tersebut. Dia juga menambahkan, bahwa pihaknya belum terlalu mendalami terkait sumber uang yang dipakai dalam transaksi tersebut.
"Masif, dapat dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, namun kalau detail sekali belum bisa diungkapkan, tapi yang pasti ini perbuatan berlanjut," katanya.
Seperti diketahui Gatot dan lima orang DPRD Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus tersebut, Gatot diduga sebagai pemberi sementara Pihak DPRD diduga sebagai penerima hadiah dari Gatot.
GPN selaku Gubernur Sumut diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sentara pihak DPRD, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomo 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta