KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda, Evy Susanti, dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Evi Diana, istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, mengakui pernah menerima uang 300 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho ketika Gatot masih Gubernur Sumatera Utara. Tapi, sebagian dikembalikan lagi.
"Nggak sampai segitu (Rp300 juta yang dibalikin)," kata Evi usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot terkait dugaan suap DPRD Sumut tahun 2014-2019 di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
Namun, ketika ditanya dikembalikan kepada siapa uang tersebut, Evi malah menyarankan wartawan bertanya kepada penyidik KPK. Ketika ditanya apakah sudah siap jadi tersangka, Evi hanya tersenyum, lalu menghindari wartawan.
"Tanya ke penyidik saja, saya sudah sampaikan semuanya," kata Evi.
Selain Evi, hari ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi. Yakni, wiraswasta bernama Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Muhammad Alinafiah, anggota dewan pengawas PDAM Tirtanadi: Nurdin Lubis, mantan Setda Sumut Randiman Tarigan, Pejabat Wali Kota Medan (mantan Sekretaris DPRD Sumut) Ali Jabbar Napitupulu, mantan anggota DPRD Ahmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Sumut dan anggota DPRD Sumut 2009-2019 periode Brilian Mochtar.
Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2015) lalu. Sebelumnya Gatot ditetapkan menjadi tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan dan kasus pemberian uang kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan kasus bansos di Kejati Sumut dan Kejagung, Kali ini KPK menjerat Gatot dalam dugaan kasus pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Pemberian hadiah tersebut dilakukan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu agar DPRD memuluskan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, perubahan APBD 2013 dan 2014, dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.
Dalam kasus ini, Gatot berperan sebagai pemberi hadiah kepada sejumlah anggota DPRD.
"Nggak sampai segitu (Rp300 juta yang dibalikin)," kata Evi usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot terkait dugaan suap DPRD Sumut tahun 2014-2019 di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).
Namun, ketika ditanya dikembalikan kepada siapa uang tersebut, Evi malah menyarankan wartawan bertanya kepada penyidik KPK. Ketika ditanya apakah sudah siap jadi tersangka, Evi hanya tersenyum, lalu menghindari wartawan.
"Tanya ke penyidik saja, saya sudah sampaikan semuanya," kata Evi.
Selain Evi, hari ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi. Yakni, wiraswasta bernama Zulkarnaen, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Muhammad Alinafiah, anggota dewan pengawas PDAM Tirtanadi: Nurdin Lubis, mantan Setda Sumut Randiman Tarigan, Pejabat Wali Kota Medan (mantan Sekretaris DPRD Sumut) Ali Jabbar Napitupulu, mantan anggota DPRD Ahmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Sumut dan anggota DPRD Sumut 2009-2019 periode Brilian Mochtar.
Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2015) lalu. Sebelumnya Gatot ditetapkan menjadi tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan dan kasus pemberian uang kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan kasus bansos di Kejati Sumut dan Kejagung, Kali ini KPK menjerat Gatot dalam dugaan kasus pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Pemberian hadiah tersebut dilakukan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu agar DPRD memuluskan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, perubahan APBD 2013 dan 2014, dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD pada 2015.
Dalam kasus ini, Gatot berperan sebagai pemberi hadiah kepada sejumlah anggota DPRD.
Suara.com - BACA JUGA:
Lorenzo Minta Maaf Telah Menghina Rossi di GP Sepang
Studi: Anak dari Keluarga Agamis Lebih Kikir
Isyana Sarasvati: Aku Suka Cowok Cantik
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik