Suara.com - Aparat kepolisian telah menghentikan kasus penyebaran meme yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial ISW (24) di Ponorogo, Jawa Timur.
Sebelumnya, ISW dianggap telah melakukan penghinaan terhadap polisi lalu lintas dengan mengunggah meme di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan, Polres Ponorogo telah menghentikan kasus tersebut lantaran sudah ada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.
"Kasus atas pengaduan Bripda Aris Kurniawan dengan ISW, alhamdulillah kemarin malam itu sudah dimediasi dan akhirnya kedua belah pihak saling memaafkan dan menerima. Oleh sebab itu, penanganan kasusnya tidak dilanjutkan lagi dan hari ini informasinya sudah resmi dihentikan penyidikannya," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Menurutnya, upaya mediasi hingga adanya penghentian penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat edaran dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
"Ternyata silahturahim mediasi salah satu upaya yang bagus sesuai dengan edaran surat Kapolri," katanya.
Meski demikian, Anton menjelaskan, butuh waktu untuk melakukan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor. Selain itu, lanjutnya, pihak pelapor harus diberi penjelasan terkait ujaran kebencian ini.
"Namun tidak semua orang istilahnya spontan butuh waktu. Kita juga butuh menerangkan kepada yang bersangkutan agar pelapor memahami. Namun apabila ngotot terus terang Polri juga tidak bisa tidak melanjutkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Ponorogo, Jawa Timur, berinisial ISW (24) ditangkap dan menjadi tersangka setelah menggugah meme yang dinilai menyinggung polisi lalu lintas.
Kasus tersebut berawal dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan yang merasa tersinggung lantaran foto dirinya dijadikan meme di halaman Facebook milik ISW. Dari kejadian itu, Aris pun lantas melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo. Atas perbuatannya, ISW sempat dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Tampil Totalitas di Para Perasuk, Maudy Ayunda Tak Gentar Ekspresi Kesurupannya Jadi Meme
-
8 Meme SEAblings vs Knetz yang Trending, Netizen Asia Tenggara Bersatu Lawan Korsel
-
Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit
-
Izin! Kumpulan Meme dan Video Kocak Usai Kemenangan MU atas Arsenal
-
Bukan Sekadar Hiburan, Pop Culture Juga Mekanisme Bertahan Hidup Manusia Modern di Era Digital
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar