Suara.com - Aparat kepolisian telah menghentikan kasus penyebaran meme yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial ISW (24) di Ponorogo, Jawa Timur.
Sebelumnya, ISW dianggap telah melakukan penghinaan terhadap polisi lalu lintas dengan mengunggah meme di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan, Polres Ponorogo telah menghentikan kasus tersebut lantaran sudah ada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.
"Kasus atas pengaduan Bripda Aris Kurniawan dengan ISW, alhamdulillah kemarin malam itu sudah dimediasi dan akhirnya kedua belah pihak saling memaafkan dan menerima. Oleh sebab itu, penanganan kasusnya tidak dilanjutkan lagi dan hari ini informasinya sudah resmi dihentikan penyidikannya," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Menurutnya, upaya mediasi hingga adanya penghentian penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat edaran dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
"Ternyata silahturahim mediasi salah satu upaya yang bagus sesuai dengan edaran surat Kapolri," katanya.
Meski demikian, Anton menjelaskan, butuh waktu untuk melakukan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor. Selain itu, lanjutnya, pihak pelapor harus diberi penjelasan terkait ujaran kebencian ini.
"Namun tidak semua orang istilahnya spontan butuh waktu. Kita juga butuh menerangkan kepada yang bersangkutan agar pelapor memahami. Namun apabila ngotot terus terang Polri juga tidak bisa tidak melanjutkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Ponorogo, Jawa Timur, berinisial ISW (24) ditangkap dan menjadi tersangka setelah menggugah meme yang dinilai menyinggung polisi lalu lintas.
Kasus tersebut berawal dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan yang merasa tersinggung lantaran foto dirinya dijadikan meme di halaman Facebook milik ISW. Dari kejadian itu, Aris pun lantas melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo. Atas perbuatannya, ISW sempat dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit
-
Izin! Kumpulan Meme dan Video Kocak Usai Kemenangan MU atas Arsenal
-
Bukan Sekadar Hiburan, Pop Culture Juga Mekanisme Bertahan Hidup Manusia Modern di Era Digital
-
Indihome Gangguan, Netizen Ramai Unggah Meme dan Mengeluh di X
-
Bahasa Baru Politik Gen Z: Menilik Fenomena Viralitas Meme dan Satir di Media Sosial
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000