Suara.com - Aparat kepolisian telah menghentikan kasus penyebaran meme yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial ISW (24) di Ponorogo, Jawa Timur.
Sebelumnya, ISW dianggap telah melakukan penghinaan terhadap polisi lalu lintas dengan mengunggah meme di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan, Polres Ponorogo telah menghentikan kasus tersebut lantaran sudah ada kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.
"Kasus atas pengaduan Bripda Aris Kurniawan dengan ISW, alhamdulillah kemarin malam itu sudah dimediasi dan akhirnya kedua belah pihak saling memaafkan dan menerima. Oleh sebab itu, penanganan kasusnya tidak dilanjutkan lagi dan hari ini informasinya sudah resmi dihentikan penyidikannya," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Menurutnya, upaya mediasi hingga adanya penghentian penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat edaran dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.
"Ternyata silahturahim mediasi salah satu upaya yang bagus sesuai dengan edaran surat Kapolri," katanya.
Meski demikian, Anton menjelaskan, butuh waktu untuk melakukan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor. Selain itu, lanjutnya, pihak pelapor harus diberi penjelasan terkait ujaran kebencian ini.
"Namun tidak semua orang istilahnya spontan butuh waktu. Kita juga butuh menerangkan kepada yang bersangkutan agar pelapor memahami. Namun apabila ngotot terus terang Polri juga tidak bisa tidak melanjutkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Ponorogo, Jawa Timur, berinisial ISW (24) ditangkap dan menjadi tersangka setelah menggugah meme yang dinilai menyinggung polisi lalu lintas.
Kasus tersebut berawal dari laporan anggota Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Ponorogo, Bripda Aris Kurniawan yang merasa tersinggung lantaran foto dirinya dijadikan meme di halaman Facebook milik ISW. Dari kejadian itu, Aris pun lantas melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Ponorogo. Atas perbuatannya, ISW sempat dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Killer Bean Resmi Masuk Steam, Bawa Meme Biji Kopi Populer ke Dunia Game
-
7 Meme Dadan BGN Viral Jadi Parodi: Dapat Hukuman Netizen, Trending Lama di X
-
'Duta Artikulasi' Minta Maaf, Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR Jadi Bahan Meme
-
Asal-usul 'Pokoknya Ada' yang Viral dan Jadi Meme di Media Sosial
-
Tampil Totalitas di Para Perasuk, Maudy Ayunda Tak Gentar Ekspresi Kesurupannya Jadi Meme
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan
-
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah
-
Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?