Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia memandang perlu penyerasan Undang-Undang Komisi Yudisial dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan sejumlah pasal dalam UU KY bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Pascaputusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014 menimbulkan pertanyaan apakah DPR RI masih berwenang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon komisioner Komisi Yudisial (KY) atau tidak," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ketika dihubungi di Semarang, Senin (9/11/2015).
Pasalnya, dalam putusan MK tersebut, frasa "wajib memilih dan" dalam Pasal 28 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berwenang menyetujui atau tidak menyetujui".
Miko menegaskan bahwa putusan MK itu setidaknya menimbulkan tiga pertanyaan, yakni: pertama, terkait dengan kewenangan DPR melakukan "fit and proper test" yang sebenarnya merupakan pengulangan dari seleksi sebelumnya.
Kedua, lanjut Miko, bagaimana mekanisme seharusnya yang digunakan oleh DPR dalam memberikan persetujuan. Hal ini mengingat pascaputusan MK, Pasal 28 Ayat (6) selengkapnya menjadi, "DPR berwenang menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden." Sebelumnya, Ayat (6) berbunyi: "DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden." "Ketiga, bagaimana akibat hukumnya terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KY jika DPR menolak seluruhnya atau sebagian calon komisioner KY?" katanya.
Namun, kata Miko, sayangnya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab dalam peraturan perundang-undangan terkait yang semestinya diselaraskan pascaputusan MK tersebut.
Kondisi itu, menurut dia, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depannya dalam pemilihan pejabat publik, khususnya komisioner KY oleh DPR. (Antara)
Berita Terkait
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
-
KPK Soroti Status Direksi BUMN, Dukung Uji Materi UU BUMN di MK
-
UU TNI Digugat Mahasiswa dan Masyarakat Sipil: Cacat Secara Formil
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
-
Kuasa Hukum Marwata Minta Aturan Insan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara Dicabut
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan