Suara.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia memandang perlu penyerasan Undang-Undang Komisi Yudisial dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan sejumlah pasal dalam UU KY bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Pascaputusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014 menimbulkan pertanyaan apakah DPR RI masih berwenang melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon komisioner Komisi Yudisial (KY) atau tidak," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ketika dihubungi di Semarang, Senin (9/11/2015).
Pasalnya, dalam putusan MK tersebut, frasa "wajib memilih dan" dalam Pasal 28 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berwenang menyetujui atau tidak menyetujui".
Miko menegaskan bahwa putusan MK itu setidaknya menimbulkan tiga pertanyaan, yakni: pertama, terkait dengan kewenangan DPR melakukan "fit and proper test" yang sebenarnya merupakan pengulangan dari seleksi sebelumnya.
Kedua, lanjut Miko, bagaimana mekanisme seharusnya yang digunakan oleh DPR dalam memberikan persetujuan. Hal ini mengingat pascaputusan MK, Pasal 28 Ayat (6) selengkapnya menjadi, "DPR berwenang menyetujui atau tidak menyetujui untuk menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden." Sebelumnya, Ayat (6) berbunyi: "DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden." "Ketiga, bagaimana akibat hukumnya terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KY jika DPR menolak seluruhnya atau sebagian calon komisioner KY?" katanya.
Namun, kata Miko, sayangnya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab dalam peraturan perundang-undangan terkait yang semestinya diselaraskan pascaputusan MK tersebut.
Kondisi itu, menurut dia, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depannya dalam pemilihan pejabat publik, khususnya komisioner KY oleh DPR. (Antara)
Berita Terkait
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Tolak Satgas PKH, Ribuan Petani Sawit Desak MA Batalkan PP 45/2025
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan