- Masyarakat sipil kritik praktik DPR yang sarankan judicial review untuk UU bermasalah.
- Praktik ini dinilai merendahkan marwah MK dan merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab.
- Koalisi mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk membatalkan KUHAP yang baru disahkan.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik tajam sikap DPR yang kerap menyarankan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi atas undang-undang yang bermasalah, termasuk KUHAP baru. Praktik ini dinilai merendahkan marwah MK dan merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab legislatif.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa alih-alih melakukan uji materi, mekanisme yang lebih tepat untuk membatalkan KUHAP yang dinilai cacat proses adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Logika yang dibangun DPR seolah-olah ‘kalau barang ini busuk, biar MK saja yang putuskan’. Cara pandang semacam ini justru menegasikan marwah Mahkamah Konstitusi,” kata Fadhil di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ia menyoroti pernyataan beberapa anggota dewan, seperti Ketua Komisi III Habiburokhman dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, yang mempersilakan publik menggugat UU yang tidak disetujui ke MK. Menurut Fadhil, sikap ini merusak mekanisme check and balances dalam sistem trias politica.
"Padahal, memastikan partisipasi publik yang bermakna adalah bagian dari tanggung jawab DPR sebagai lembaga legislatif, bukan tugas yang bisa dilempar ke MK," tuturnya.
Konteks Pengesahan KUHAP
Kritik ini muncul setelah DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun dan diklaim membawa reformasi dalam perlindungan hak warga negara.
Namun, proses pengesahannya dinilai Koalisi Masyarakat Sipil terlalu terburu-buru dan tidak transparan, sehingga menghasilkan produk hukum yang bermasalah.
Baca Juga: KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia
-
Mahasiswa UI Bakal Demo Mabes Polri, Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat hingga Copot Kapolri
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali