- Masyarakat sipil kritik praktik DPR yang sarankan judicial review untuk UU bermasalah.
- Praktik ini dinilai merendahkan marwah MK dan merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab.
- Koalisi mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Perppu untuk membatalkan KUHAP yang baru disahkan.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik tajam sikap DPR yang kerap menyarankan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi atas undang-undang yang bermasalah, termasuk KUHAP baru. Praktik ini dinilai merendahkan marwah MK dan merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab legislatif.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa alih-alih melakukan uji materi, mekanisme yang lebih tepat untuk membatalkan KUHAP yang dinilai cacat proses adalah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Logika yang dibangun DPR seolah-olah ‘kalau barang ini busuk, biar MK saja yang putuskan’. Cara pandang semacam ini justru menegasikan marwah Mahkamah Konstitusi,” kata Fadhil di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Ia menyoroti pernyataan beberapa anggota dewan, seperti Ketua Komisi III Habiburokhman dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, yang mempersilakan publik menggugat UU yang tidak disetujui ke MK. Menurut Fadhil, sikap ini merusak mekanisme check and balances dalam sistem trias politica.
"Padahal, memastikan partisipasi publik yang bermakna adalah bagian dari tanggung jawab DPR sebagai lembaga legislatif, bukan tugas yang bisa dilempar ke MK," tuturnya.
Konteks Pengesahan KUHAP
Kritik ini muncul setelah DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menggantikan produk hukum lama yang telah berusia 44 tahun dan diklaim membawa reformasi dalam perlindungan hak warga negara.
Namun, proses pengesahannya dinilai Koalisi Masyarakat Sipil terlalu terburu-buru dan tidak transparan, sehingga menghasilkan produk hukum yang bermasalah.
Baca Juga: KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Pemerintah Kebut Sertifikasi Dapur MBG, Janjikan Status PNS untuk Ribuan Ahli Gizi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,