Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Puji Nugroho sebesar Rp200 juta terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Agung.
"Terdakwa Patrice Rio Capella selaku anggota DPR periode 2014-2019, menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," kata JPU KPK Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Mantan Komisi III DPR RI dianggap ikut membantu Gatot yang telah terjerat sejumlah kasus korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Agung seperti dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
"Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Adapun penyuapan tersebut berawal dari pertemuan Gatot dengan Rio di Resto Edogin Hotel Mulia Senayan, pada awal April 2015 lalu. Dari pertemuan itu, Gatot memberitahukan kepada Rio mengenai
soal politisasi terkait pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Agung.
"Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa mengatakan 'ya..Wagub itu kan orang baru di partai...gak bener Wagub ni...," kata Yudi
Setelah itu, Rio telah melakukan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp dengan Fransisca Insani Rahesti yang diketahui merupakan pegawai magang OC Kaligis terkait permintaan uang suap tersebut.
"Minta ketemu ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio dalam percakapannya.
Sisca yang memahami pernyataan Rio sebagai permintaan uang langsung menyampaikannya ke Yulius Irawansyah alias Iwan yang bekerja di kantor OC Kaligis and Associates.
Tak hanya itu, Rio juga kembali meminta Uang kepada Sisca usai digelarnya islah di NasDem. Evy Susanti yang merupakan isteri Gatot lalu memberikan jang kepada Rio sebesaar Rp150 juta ke Rio dan Sisca sebesar Rp10 juta. Uang tersebut diserahkan di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia pada 20 Mei 2015 lalu.
Namun, Sisca langsung menyatakan nominal uang yang kurang dari kesepakatan. Dan Evy pun memerintahkan sopirnya bernama Ramdan Taufik Sodikin untuk memberikan sisa uang Rp50 juta.
"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan partai berupa islah," kata Jaksa KPK.
Atas perbuatanya, Rio Capella diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Anggota DPR, Satori Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
-
Tersangka Kasus CSR BI-OJK Satori dan Heri Gunawan Dipanggil KPK, Langsung Ditahan?
-
PKS Sentil Pejabat di Maulid Nabi: Gaya Hidup Mewah Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan
-
15 Mobilnya Disita KPK, Satori Berdalih untuk Showroom dan Dibeli Sebelum Jadi Anggota DPR
-
Sudah Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Satori Dapat Panggilan Ketiga dari KPK Hari Ini
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
Terkini
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional