Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso alias Rio menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwa.
"Kami mohon agar setidak-tidaknya menyatakan terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio lepas dari segala tuntutan hukum," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy saat membacakan pembelaan terhadap terdakwa di ruang sidang 2, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).
Alasannya sejumlah fakta persidangan tidak ada satu saksipun yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang melihat terdakwa berada di lokasi baik pada sebelum kejadian, pada saat kejadian maupun setelah kejadian perkara.
"Para saksi yang dihadirkan hanya mengetahui sebatas adanya perisitiwa setelah diketemukanya korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan tanpa mengetahui apa penyebab dan siapa pelakunya secara pasti sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan," ujarnya.
Fakta lainnya adalah terdakwa Prio bukan satu-satunya orang yang memegang kunci kamar korban. Selanjutnya, Visum Et Repertum menunjukkan bahwa kematian korban tidak seketika setelah kejadian, yakni 2-12 jam setelah korban divisum atau tepatnya sehari setelah kedatangan Prio ke kamar kos korban.
Sementara, Prio mendatangi dan meninggalkan kamar kos korban pada Jumat (10/4/2015). Kemudian, Ahmad mengatakan tidak ada tes DNA yang mengarahkan pada petunjuk bahwa Prio adalah pelaku pembunuhan Deudeuh. Ahmad mengatakan Prio tidak memiliki niat dan kehendak jahat untuk membunuh atau membuat korban meninggal dunia. Ia juga menyampaikan terdakwa tidak mempunyai niat untuk memiliki barang dan menjual barang-barang yang diambil.
"Setelah terdakwa melemahkan atau membuat pingsan korban, kemudian terdakwa sangat panik dan ketakutan akan terlacak dan diketahui identitas dan keberadaannya oleh korban atau pihak lain nantinya, sehingga dalam situasi yang demikian terdakwa memutuskan untuk mengamankan alat-alat komunikasi elektronik milik korban," tuturnya.
Alat-alat komunikasi itu berada pada satu tempat disamping televisi yakni berupa beberapa HP, Ipad, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan bukan untuk memilikinya.
Dalam sidang itu, kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengatakan terdakwa tidak memiliki niat dan kehendak untuk melakukan serangkaian perbuatan pembunuhan, karena perbuatan tersebut terjadi secara spontanitas. Peristiwa itu terjadi ketika korban salah paham dan justru melawan serta menggigit terdakwa sehingga terdakwa berusaha untuk membuat korban lemah dan pingsan agar tidak melawan dan tidak berteriak.
"Sama sekali tidak pernah terbayangkan, oleh terdakwa bahwa perbuatannya akan menyebabkan kematian korban," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Shandy Handika menuntut terdakwa Prio Santoso alias Rio dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut umum Sandhy saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Prio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan kesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang memberatkan dan sekaligus melakukan pencurian terhadap korban. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Mengenal Firman, Warga Suku Anak Dalam Pertama Masuk TNI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Dituduh Daily Mail Punya Rumah Mewah di London, Motjaba Khamenei Tinggal di Kontrakan
-
Di Tengah Hiruk Pikuk Pasar Senen, Hiburan Musik Jalanan Hibur Para Pemudik
-
Penumpang KA dari Jakarta Tembus 50 Ribu Orang per Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret
-
Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus
-
388 Motor Pemudik Jakarta Diangkut Truk ke Solo, Semarang, Yogyakarta
-
KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu Terkait Kasus Bea Cukai
-
Kemendagri Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Tetap Terjaga Menjelang Idulfitri 2026
-
Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman
-
Siapa Amaranta Hank? Eks Artis 'Adult Film' Internasional yang Guncang Pemilu
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup 16 Hari Oleh Israel, Larangan Tarawih Pertama Sejak 1967 Guncang Yerusalem