Suara.com - Pengadilan rakyat kasus pelanggaran berat HAM peristiwa tahun 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia) digelar di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015) sampai Jumat (13/11/2015).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempertanyakan kenapa pengadilan kasus pembunuhan massal tahun 1965 dibawa ke Den Haag. Menurut dia, kasus ini bisa diselesaikan pengadilan dalam negeri.
"Bagaimana beban di masa lalu kita akhiri. Kita sedang merancang langkah-langkah yang akan kita tempuh. Oleh kita sendiri. Kenapa ada sidang di tempat lain ya, kita gak tahu itu sebetulnya," kata Prasetyo di Rakornas Pemantapan Pilkada Serentak 2015 di gedung Eco Park, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
Prasetyo mengatakan kasus tersebut harus dilihat secara rinci dengan terus menerus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kita harus melihat fakta dan bukti yang ada di sini. Kan ada tahapan-tahapannya. Ini diteliti dulu apakah sudah memenuhi syarat penyidikan atau tidak," kata dia.
Di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kata dia, penanganan kasus tersebut juga mangkrak.
"Yang ada sekarang justru sejak tahun 2008 penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM hasilnya masih dinilai belum memenuhi syarat ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Prasetyo mengingatkan jika orang yang dianggap terlibat dalam pembantaian massal tahun 1965 sudah meninggal dunia, tentu hal tersebut akan membuat pengusutan menjadi sulit.
"Bahwa persoalan sudah lama terjadi 50 tahun sekian pelakunya pun kalau pun ada pun sudah pada gak ada semua. Rezim yang lalu saat terjadi sudah gak ada semua. Sudah pada meninggal," kata dia
Kendati demikian, dia berharap pemerintah Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan penyelidikan kasus 1965.
"Tapi masalahnya, kita harus tahu pelanggaran HAM berat ini tidak ada kadaluwarsanya. Itu sebabnya supaya tak diwariskan pada generasi berikutnya kita ingin selesaikan," katanya
Pengadilan internasional ditujukan bagi pemerintah Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Soeharto.
Pengadilan peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM. Mereka ingin membuktikan bahwa ketika itu benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Ammar Zoni Ditantang Ajukan JC, Perannya Bisa Bongkar Bandar Narkoba Kakap Kalangan Artis?
-
Immanuel Ebenezer Noel Gigit Jari! KPK Perpanjang Penahanan untuk Kedua Kalinya
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Ketua DPD RI Apresiasi MK Kabulkan Permohonan JR Terhadap UU Cipta Kerja
-
Peringatan Keras Kejagung: WNA di Kursi Direksi BUMN Tetap Bisa Dipenjara Jika Rugikan Negara!
-
Kementerian ESDM Dapat Skor Kinerja Paling Rendah di 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Survei Satu Tahun Prabowo-Gibran: Kemdikdasmen di Peringkat Teratas, Tapi Nilainya Tidak Istimewa
-
Begini Cara Polres Kerinci Meraih Penghargaan Kompolnas Awards, Kapolda Jambi: Tiru dan Tingkatkan!
-
Pulangkan Duit Korupsi Chromebook Nyaris Rp10 M ke Kejagung, Siapa Saja yang Setor?
-
Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook