Suara.com - Pengadilan rakyat kasus pelanggaran berat HAM peristiwa tahun 1965 (International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia) digelar di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015) sampai Jumat (13/11/2015).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mempertanyakan kenapa pengadilan kasus pembunuhan massal tahun 1965 dibawa ke Den Haag. Menurut dia, kasus ini bisa diselesaikan pengadilan dalam negeri.
"Bagaimana beban di masa lalu kita akhiri. Kita sedang merancang langkah-langkah yang akan kita tempuh. Oleh kita sendiri. Kenapa ada sidang di tempat lain ya, kita gak tahu itu sebetulnya," kata Prasetyo di Rakornas Pemantapan Pilkada Serentak 2015 di gedung Eco Park, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).
Prasetyo mengatakan kasus tersebut harus dilihat secara rinci dengan terus menerus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kita harus melihat fakta dan bukti yang ada di sini. Kan ada tahapan-tahapannya. Ini diteliti dulu apakah sudah memenuhi syarat penyidikan atau tidak," kata dia.
Di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kata dia, penanganan kasus tersebut juga mangkrak.
"Yang ada sekarang justru sejak tahun 2008 penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM hasilnya masih dinilai belum memenuhi syarat ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Prasetyo mengingatkan jika orang yang dianggap terlibat dalam pembantaian massal tahun 1965 sudah meninggal dunia, tentu hal tersebut akan membuat pengusutan menjadi sulit.
"Bahwa persoalan sudah lama terjadi 50 tahun sekian pelakunya pun kalau pun ada pun sudah pada gak ada semua. Rezim yang lalu saat terjadi sudah gak ada semua. Sudah pada meninggal," kata dia
Kendati demikian, dia berharap pemerintah Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan penyelidikan kasus 1965.
"Tapi masalahnya, kita harus tahu pelanggaran HAM berat ini tidak ada kadaluwarsanya. Itu sebabnya supaya tak diwariskan pada generasi berikutnya kita ingin selesaikan," katanya
Pengadilan internasional ditujukan bagi pemerintah Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Soeharto.
Pengadilan peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM. Mereka ingin membuktikan bahwa ketika itu benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat