Suara.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia demonstrasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2015).
"Pemerintah pusat sangat arogan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015," kata Ketua Umum SBTPI Rasyid.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan dinilai sangat merugikan kaum buruh.
Selain menuntut pencabutan PP Pengupahan, buruh juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja mengesahkan peraturan tentang waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak angkutan.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah menetapkan standar upah sektoral bagi buruh di sektor transportasi.
Tuntutan lainnya, buruh menginginkan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo merealisasikan janji memberikan upah layak, kerja layak, dan hidup layak bagi buruh.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, kata Rasyid, buruh sektor transportasi akan mogok kerja secara massal pada 24 sampai 27 November 2015. (Muhamad Ridwan)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid