Suara.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia demonstrasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2015).
"Pemerintah pusat sangat arogan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015," kata Ketua Umum SBTPI Rasyid.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan dinilai sangat merugikan kaum buruh.
Selain menuntut pencabutan PP Pengupahan, buruh juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja mengesahkan peraturan tentang waktu kerja dan waktu istirahat bagi awak angkutan.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah menetapkan standar upah sektoral bagi buruh di sektor transportasi.
Tuntutan lainnya, buruh menginginkan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Mereka juga menuntut Presiden Joko Widodo merealisasikan janji memberikan upah layak, kerja layak, dan hidup layak bagi buruh.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi, kata Rasyid, buruh sektor transportasi akan mogok kerja secara massal pada 24 sampai 27 November 2015. (Muhamad Ridwan)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?