Suara.com - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh, bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung tidak menerima suap Rp300 juta dari Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial. Dia membantah bahwa kesaksian Evy tersebut tidak benar, sebab tidak ada bukti.
"Sampai sekarang tidak ada bukti dan itu tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Bahkan, kata dia, Maruli sendiri selaku pejabat Kejaksaan yang dituduh juga telah membantah tuduhan itu. Dia meyakinkan, jika tuduhan itu benar pasti Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelidikinya untuk diusut tuntas.
"Kalau ada alat bukti pasti sudah ditindaklanjuti KPK," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Amir, jika ditemukan bukti pihaknya menyerahkan penanganan perkara itu sepenuhnya kepada KPK. Kejaksaan akan mendukung penanganannya.
"Pak Jaksa Agung sudah menyatakan, silahkan (diusut). Makanya yang tahu kan KPK. Semua penegakkan hukum akan didukung," terangnya.
Sebelumnya, pada sidang kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut dengan terdakwa bekas Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, istri muda Gubernur Sumut yakni Evy Susanti menyebut bahwa Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung menerima uang Rp300 juta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Evy mengungkapkan dirinya memberikan uang kepada Maruli melalui pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis. Selain kepada Maruli, Evy juga menyebut suaminya, Gatot Pujo Nugroho memberikan uang ke pejabat Kejagung lainnya.
Namun, Evy tidak menjelaskan siapa saja pihak dari Kejagung itu yang terima uang darinya. Sekedar informasi, saat ini Dirdik Jampidsus, Maruli Hutagalung dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO