Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan kehilangan salah satu penyidik terbaik, Jaksa Utama Pratama Yudi Kristiana. Jaksa Yudi akan ditarik Kejaksaan Agung.
"Kami juga kehilangan doktor Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Selasa (17/11/2015).
Jaksa Yudi akan ditarik ke Kejagung dan dipromosikan menduduki jabatan eselon III yaitu Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
"Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja, bagi saya penyegaran ini wajar saja sebagai bentuk promosi yang bersangkutan walau kami juga kehilangan," kata Indriyanto.
Indriyanto tidak menilai rencana penarikan tersebut perkara yang ditangani Jaksa Yudi. Saat ini, Jaksa Yudi sedang menangani perkara suap terkait dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Nasional Demokrat Patrice Rio Capella. Kasus ini, ditangani KPK dan Kejagung.
"Sama sekali tidak terkait dan sama sekali tidak ada kaitannya. Memang rutinitas penyegaran dan dalam rangka promosi jabatan doktor Yudi," kata Indriyanto.
Surat keputusan untuk menaikkan jabatan Jaksa Yudi di Kejagung sudah ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.
Masa jabatan Jaksa Yudi di KPK sebenarnya belum selesai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 103/2012 tentang perubahan atas PP Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pasal 5 menyebutkan masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada komisi selama empat tahun dan dapat diperpanjang paling lama enam tahun.
Perpanjangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun, setelah pimpinan komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
"Tidak selalu harus 10 tahun karena kalau sudah melebihi empat tahun kebutuhan instansi awal akan selalu menjadi prioritas bagi penempatan dan promosi yang bersangkutan," kata Indriyanto.
Yudi merupakan jaksa yang memiliki gelar doktor dengan disertasi berjudul "Merekonstruksi Birokrasi dengan Pendekatan Progresif Studi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi" dari Universitas Diponegoro.
Sejak bertugas di KPK, dia dipercaya untuk menjadi ketua tim jaksa penuntut umum kasus-kasus besar, seperti kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kemudian kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Jaksa Yudi kerap beradu argumen dengan Kaligis di ruang sidang. Saking kesalnya, Kaligis bahkan sampai meminta pimpinan KPK memecat Jaksa Yudi.
"Kami juga kehilangan doktor Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Selasa (17/11/2015).
Jaksa Yudi akan ditarik ke Kejagung dan dipromosikan menduduki jabatan eselon III yaitu Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
"Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja, bagi saya penyegaran ini wajar saja sebagai bentuk promosi yang bersangkutan walau kami juga kehilangan," kata Indriyanto.
Indriyanto tidak menilai rencana penarikan tersebut perkara yang ditangani Jaksa Yudi. Saat ini, Jaksa Yudi sedang menangani perkara suap terkait dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal Nasional Demokrat Patrice Rio Capella. Kasus ini, ditangani KPK dan Kejagung.
"Sama sekali tidak terkait dan sama sekali tidak ada kaitannya. Memang rutinitas penyegaran dan dalam rangka promosi jabatan doktor Yudi," kata Indriyanto.
Surat keputusan untuk menaikkan jabatan Jaksa Yudi di Kejagung sudah ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.
Masa jabatan Jaksa Yudi di KPK sebenarnya belum selesai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 103/2012 tentang perubahan atas PP Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi pada Pasal 5 menyebutkan masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada komisi selama empat tahun dan dapat diperpanjang paling lama enam tahun.
Perpanjangan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama paling lama empat tahun dan tahap kedua paling lama dua tahun, setelah pimpinan komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
"Tidak selalu harus 10 tahun karena kalau sudah melebihi empat tahun kebutuhan instansi awal akan selalu menjadi prioritas bagi penempatan dan promosi yang bersangkutan," kata Indriyanto.
Yudi merupakan jaksa yang memiliki gelar doktor dengan disertasi berjudul "Merekonstruksi Birokrasi dengan Pendekatan Progresif Studi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi" dari Universitas Diponegoro.
Sejak bertugas di KPK, dia dipercaya untuk menjadi ketua tim jaksa penuntut umum kasus-kasus besar, seperti kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kemudian kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Jaksa Yudi kerap beradu argumen dengan Kaligis di ruang sidang. Saking kesalnya, Kaligis bahkan sampai meminta pimpinan KPK memecat Jaksa Yudi.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi
-
Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan
-
Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?
-
Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki