Suara.com - Anggota MPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menuding Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti Sidang Rakyat Kasus 1965 di Den Haag, Belanda, layak disebut sebagai pengkhianat bangsa.
Pasalnya, menurut Aboe, dengan menghadiri sidang, secara tidak langsung WNI tersebut mendukung ideologi komunis yang dilarang oleh TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan diperkuat dengan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
"Perlu diingat selama TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 belum dicabut, PKI masih menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Oleh karenanya, baik kegiatan maupun atribut PKI tidak boleh disebar luaskan di wilayah Indonesia," jelas Aboe dalam siaran pers yang diterima, Minggu, (22/11/2015).
Aboe menilai TAP MPR tersebut sangat penting untuk disosialisasikan. Oleh karena, komunisme adalah bahaya laten, yang tercermin dari banyaknya bendera palu arit di berbagai daerah. Dengan kata lain, Aboe mengingatkan bahwa ketentuan pelarangan komunisme masih efektif berlaku.
Oleh karena itu, Aboe sepakat apabila WNI yang mengikuti persidangan rakyat di Den Haag tersebut dikenakan hukuman pidana.
“Mereka juga bisa dikatakan melawan negara sebab telah menentang TAP MPR, karenanya bisa dipidana,” terabng Aboe.
Sementara sebelumnya, Steering Committee International People’s Tribunal 1965 Dolorosa Sinaga, pengadilan digelar di Den Haag karena pemerintah Indonesia dinilai tidak mampu menyelesaikannya. Pengadilan di Belanda diharapkan membuahkan hasil positif.
"Bahwa kasus 65 ini kan sudah dicoba oleh begitu banyak kelompok masyarakat Indonesia yang peduli dengan pelanggaran HAM berat. Dan, Menyuarakan itu dengan bentuk atau kegiatan yang berbeda-berbeda, tapi dalam satu perspektif bahwa penelusuran sejarah, pelengkapan kebenaran harus diungkapkan, keadilan terhadap korban harus dilakukan, negara harus tanggungjawab terhadap korban 65," kata Dolorosa dalam konferensi pers di Cikini, Menteng, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
International People’s Tribunal, katanya, bertujuan untuk menegakkan hukum moral atas perlakuan pemerintah Indonesia terhadap korban dan bukan untuk memberikan hukuman penjara bagi para pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
Terkini
-
Menhut Raja Juli Rahasiakan 12 Perusahaan 'Biang Kerok' Banjir Sumatra, Alasannya?
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Heboh 250 Warga Satu Desa Tewas Saat Banjir Aceh, Bupati Armia: Itu Informasi Sesat!
-
SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas
-
DPR Sentil Pejabat Panggul Beras Bantuan: Gak Perlu Pencitraan, Serahkan Langsung!
-
Investigasi Banjir Sumatra: Bahlil Fokus Telusuri Tambang di Aceh dan Sumut
-
Catatan AJI: Masih Banyak Jurnalis Digaji Pas-pasan, Tanpa Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-
Geram Titiek Soeharto Truk Angkut Kayu Saat Bencana: Tindak Tegas, Bintang Berapa pun Belakangnya
-
Aplikasi AI Sebut Jokowi Bukan Alumnus UGM, Kampus Buka Suara
-
Mendagri Minta PKK Papua Pegunungan Pastikan Program Tepat Sasaran