Suara.com - Anggota MPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi menuding Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti Sidang Rakyat Kasus 1965 di Den Haag, Belanda, layak disebut sebagai pengkhianat bangsa.
Pasalnya, menurut Aboe, dengan menghadiri sidang, secara tidak langsung WNI tersebut mendukung ideologi komunis yang dilarang oleh TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan diperkuat dengan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
"Perlu diingat selama TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 belum dicabut, PKI masih menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Oleh karenanya, baik kegiatan maupun atribut PKI tidak boleh disebar luaskan di wilayah Indonesia," jelas Aboe dalam siaran pers yang diterima, Minggu, (22/11/2015).
Aboe menilai TAP MPR tersebut sangat penting untuk disosialisasikan. Oleh karena, komunisme adalah bahaya laten, yang tercermin dari banyaknya bendera palu arit di berbagai daerah. Dengan kata lain, Aboe mengingatkan bahwa ketentuan pelarangan komunisme masih efektif berlaku.
Oleh karena itu, Aboe sepakat apabila WNI yang mengikuti persidangan rakyat di Den Haag tersebut dikenakan hukuman pidana.
“Mereka juga bisa dikatakan melawan negara sebab telah menentang TAP MPR, karenanya bisa dipidana,” terabng Aboe.
Sementara sebelumnya, Steering Committee International People’s Tribunal 1965 Dolorosa Sinaga, pengadilan digelar di Den Haag karena pemerintah Indonesia dinilai tidak mampu menyelesaikannya. Pengadilan di Belanda diharapkan membuahkan hasil positif.
"Bahwa kasus 65 ini kan sudah dicoba oleh begitu banyak kelompok masyarakat Indonesia yang peduli dengan pelanggaran HAM berat. Dan, Menyuarakan itu dengan bentuk atau kegiatan yang berbeda-berbeda, tapi dalam satu perspektif bahwa penelusuran sejarah, pelengkapan kebenaran harus diungkapkan, keadilan terhadap korban harus dilakukan, negara harus tanggungjawab terhadap korban 65," kata Dolorosa dalam konferensi pers di Cikini, Menteng, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
International People’s Tribunal, katanya, bertujuan untuk menegakkan hukum moral atas perlakuan pemerintah Indonesia terhadap korban dan bukan untuk memberikan hukuman penjara bagi para pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Tewas Dicekik Kabel Charger HP, Detik-detik Skenario Keji ABG di Cilincing Pemerkosa Siswi SD
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengolahan 1 Kg Anoda Logam Menjadi 3 Gram Emas
-
DPR Bela Keputusan PSSI Pecat Kluivert: Ini Soal Harga Diri Bangsa!
-
Legislator Gerindra Soroti Pentingnya Koordinasi Pusat-Daerah di Tengah Perubahan APBN 2026
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera