Suara.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya meragukan bukti yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Bukti itu berupa rekaman pembicaraan permintaan saham Freeport.
Menurut Firman, alat bukti ini perlu diuji keabsahannya. Baik penggunaan dan sumbernya. Sebab UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) menyebutkan bukti rekaman berkaitan dengan penyadapan.
"Dalam pasal 31 dan 32 UU ITE, jelas bisa dibaca otoritas penegak hukum (yang melakukan penyadapan). Pengadu apa punya otoritas apa tidak?" kata Firman usai bertemu dengan Setya Novanto di DPR, Senin (23/11/2015).
Sebelumnya, Sudirman Said melaporkan Setya ke MKD atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) atas perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Menurut Firman, alat bukti yang legal akan menjadikan proses ini menjadi legal. Hal itu pun bisa terjadi untuk hal sebaliknya. Karenanya, menurut Firman, perlu dilihat terlebih dulu validitas alat bukti yang berupa rekaman itu.
"Dalam mekanisme perundang-undangan ada aktivitas yang disebut dengan legal activity, lawfull activity, kalau itu tidak legal berarti ada persoalan, ada aspek proseduralnya, apalagi ada aspek substansialnya," kata dia.
Setya Novanto menunjuk Firman Wijaya menjadi kuasa hukumnya untuk menangani masalah ini. Untuk saat ini, Firman belum bersikap untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk membawanya ke ranah pidana. Namun, dia menerangkan, akan memberikan masukan kepada pihak terkait, termasuk ke MKD.
"Bentuk sikap hukum macam-macam, tidak hanya menggunakan instrumen hukum, tapi berkenaan dengan masukan hukum," kata Firman.
Meski dia mempertanyakan alat bukti yang dibawa ke MKD ini, Firman belum mau membawanya ke ranah hukum pidana. Dia pun mempercayakan MKD untuk menangani kasus ini.
"Kita masih mengkaji. Tentu proses perolehan alat bukti harus dilakukan klarifikasi dan validatasnya. Dan selanjutnya mekanisme itu tergantung MKD," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK