Suara.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya meragukan bukti yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Bukti itu berupa rekaman pembicaraan permintaan saham Freeport.
Menurut Firman, alat bukti ini perlu diuji keabsahannya. Baik penggunaan dan sumbernya. Sebab UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) menyebutkan bukti rekaman berkaitan dengan penyadapan.
"Dalam pasal 31 dan 32 UU ITE, jelas bisa dibaca otoritas penegak hukum (yang melakukan penyadapan). Pengadu apa punya otoritas apa tidak?" kata Firman usai bertemu dengan Setya Novanto di DPR, Senin (23/11/2015).
Sebelumnya, Sudirman Said melaporkan Setya ke MKD atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) atas perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
Menurut Firman, alat bukti yang legal akan menjadikan proses ini menjadi legal. Hal itu pun bisa terjadi untuk hal sebaliknya. Karenanya, menurut Firman, perlu dilihat terlebih dulu validitas alat bukti yang berupa rekaman itu.
"Dalam mekanisme perundang-undangan ada aktivitas yang disebut dengan legal activity, lawfull activity, kalau itu tidak legal berarti ada persoalan, ada aspek proseduralnya, apalagi ada aspek substansialnya," kata dia.
Setya Novanto menunjuk Firman Wijaya menjadi kuasa hukumnya untuk menangani masalah ini. Untuk saat ini, Firman belum bersikap untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, termasuk membawanya ke ranah pidana. Namun, dia menerangkan, akan memberikan masukan kepada pihak terkait, termasuk ke MKD.
"Bentuk sikap hukum macam-macam, tidak hanya menggunakan instrumen hukum, tapi berkenaan dengan masukan hukum," kata Firman.
Meski dia mempertanyakan alat bukti yang dibawa ke MKD ini, Firman belum mau membawanya ke ranah hukum pidana. Dia pun mempercayakan MKD untuk menangani kasus ini.
"Kita masih mengkaji. Tentu proses perolehan alat bukti harus dilakukan klarifikasi dan validatasnya. Dan selanjutnya mekanisme itu tergantung MKD," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting