Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK tetap ingin menghadirkan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella pekan depan.
"Karena yang bersangkutan (Surya Paloh) tidak hadir, mohon tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sebelum pemeriksaan terdakwa," kata Ketua JPU KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/11/2015).
Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi salah satunya Dana Bantuan Sosial.
Hari ini, Surya Paloh seharusnya menjadi saksi bersama dengan Gatot, Clara Widi Wiken, dan Ramdan Taufik Sodikin.
"Hari ini seharusnya ada empat saksi, namun yang konfirmasi hadir hanya tiga orang. Sampai saat ini Surya Paloh belum ada konfirmasi hadir," kata Yudi.
"Apakah keterangan dari saudara Surya Paloh ini masih diperlukan?" kata ketua majelis hakim Artha Theresia.
"Memang ada relevansinya," jawab Yudi Kristiana.
"Baik untuk persidangan selanjutnya Surya Paloh tetap dipanggil dan penasihat hukum agar menyiapkan saksi yang menguntungkan terdakwa," kata hakim Artha.
Sidang dilanjutkan pada 30 November 2015.
Surya Paloh dalam dakwaan disebut menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.
Setelah pertemuan itu Rio berpesan kepada Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang adalah rekan satu almamater Rio sekaligus pernah magang di kantor OC Kaligis dan Yulius Irwansyah selaku pengacara di kantor OC Kaligis, terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang Rp200 juta dari Rio.
Rio dikenakan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah