Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK tetap ingin menghadirkan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh sebagai saksi dalam sidang terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella pekan depan.
"Karena yang bersangkutan (Surya Paloh) tidak hadir, mohon tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan sebelum pemeriksaan terdakwa," kata Ketua JPU KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/11/2015).
Patrice Rio Capella didakwa menerima Rp200 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi salah satunya Dana Bantuan Sosial.
Hari ini, Surya Paloh seharusnya menjadi saksi bersama dengan Gatot, Clara Widi Wiken, dan Ramdan Taufik Sodikin.
"Hari ini seharusnya ada empat saksi, namun yang konfirmasi hadir hanya tiga orang. Sampai saat ini Surya Paloh belum ada konfirmasi hadir," kata Yudi.
"Apakah keterangan dari saudara Surya Paloh ini masih diperlukan?" kata ketua majelis hakim Artha Theresia.
"Memang ada relevansinya," jawab Yudi Kristiana.
"Baik untuk persidangan selanjutnya Surya Paloh tetap dipanggil dan penasihat hukum agar menyiapkan saksi yang menguntungkan terdakwa," kata hakim Artha.
Sidang dilanjutkan pada 30 November 2015.
Surya Paloh dalam dakwaan disebut menghadiri pertemuan pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem Gondangdia yang dihadiri Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis.
Setelah pertemuan itu Rio berpesan kepada Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang adalah rekan satu almamater Rio sekaligus pernah magang di kantor OC Kaligis dan Yulius Irwansyah selaku pengacara di kantor OC Kaligis, terkait permintaan sesuatu yang menurut Evy dipahami sebagai permintaan uang Rp200 juta dari Rio.
Rio dikenakan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp1 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat