Suara.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menilai rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan tidak bisa jadi alat bukti. Rekaman tersebut berisi percakapan Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
"Yang namanya rekaman dan penyadapan kalau dia melakukan rekaman sepenggal-penggal nggak bisa dijadikan alat bukti, tapi hanya bisa dijadikan petunjuk," ujar Aziz di gedung Nusantara II, DPR, Senin (23/11/2015).
Menurut Azis Mahkamah Kehormatan Dewan harus menelusuri apakah rekaman benar-benar asli atau tidak sebelum memutuskan Setya Novanto melanggar etika.
"Sehingga kalau mau, rekaman itu harus komplit dari A-Z. Dan harus diuji di laboratorium, apakah rekaman itu diedit atau terputus apa bagaimana," kata Azis.
Mahkamah Kehormatan, katanya, bisa melaporkan Sudirman Said kalau ternyata alat buktinya hasil editan.
"Dalam hal ini MKD harus melaporkan Sudirman Said ke aparat penegak hukum," tutur Aziz.
Tetapi, apapun hasil sidang Mahkamah Kehormatan nanti akan tetap dihormati Fraksi Golkar.
"Golkar hormati keputusan yang ada dan arahannya sesuai hukum yaitu menunggu MKD," kata dia.
Sebelumnya, anggota mahkamah Syarifudin Sudding meminta proses persidangan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto digelar secara terbuka.
"Kita ingin dalam rangka keterbukaan informasi publik, kasus ini dibuka supaya tidak ada kesan ditutup-tutupi," kata Sudding.
Sudding mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga keluhuran martabat kedewanan. Untuk menjaga marwah mahkamah, kata dia, seluruh anggota harus menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.
"Sejauh ini walau pun ada pihak-pihak yang meminta (jangan melanjutkan kasus Setya Novanto), saya kira orang-orang di MKD boleh dikata orang pilihan fraksi. Tapi, saya selalu berharap setiap rapat diinternal, juga saya selalu mengingatkan itu agar kita yang ada di MKD bersifat profesional melakukan amanah dan tugas yang diberikan," tuturnya.
"Tapi tergantung dari anggotanya, kalau misalnya bersangkutan menjaga profesionalitasnya, integritasnya, saya kira dia tetap profesional melihat persoalan secara objektif. Bagaimana mungkin kita menjaga penegakan kode etik kalau ada suatu tekanan atau intervensi dari suatu fraksi membela sesuatu yang tidak benar," kata anggota Fraksi Hanura.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka