Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengaku marah dengan keputusan MKD yang akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menafsirkan legal standing pelapor dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Kebanyakan anggota MKD berpendapat dalam Bab 4 Pasal 5 ayat tentang tata beracara MKD, tak disebut pejabat eksekutif bisa melaporkan anggota DPR.
Sementara, Setya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman karena melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Saya lagi marah ini," kata Junimart usai rapat MKD, Senin (23/11/2015).
Junimart menilai, tidak seharusnya MKD mempermasalahkan legal standing seorang pelapor. Sebab, menurutnya, setiap warga negara berhak melaporkan siapa saja anggota DPR yang melanggar kode etik ke MKD.
"Setiap orang siapa saja bisa melaporkan bahkan wajib melaporkan apabila ada kejahatan," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam pleno ini, dirinya tidak sepakat dengan pendapat kebanyakan anggota MKD. Karena kalah suara, Junimart pun mengalah dan mempersilakan MKD untuk berkonsultasi dulu dengan Pakar hukum mengenai beda tafsir pasal 5 ini. Namun dia meminta konsultasi dilakukan secepatnya.
"Saya minta besok segera kita berkonsultasi sehingga ini tidak tertunda lagi," kata dia.
Dia pun mengaku pesimis dengan rapat dengan ahli bahasa terkait masalah ini. Rapat dengar pendapat umum MKD dengan ahli bahasa akan digelar besok, Selasa (23/11/2015).
"Saya pesimis akan memanggil ahli bahasa hukum," kata Junimart.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan