Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengaku marah dengan keputusan MKD yang akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menafsirkan legal standing pelapor dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Kebanyakan anggota MKD berpendapat dalam Bab 4 Pasal 5 ayat tentang tata beracara MKD, tak disebut pejabat eksekutif bisa melaporkan anggota DPR.
Sementara, Setya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman karena melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
"Saya lagi marah ini," kata Junimart usai rapat MKD, Senin (23/11/2015).
Junimart menilai, tidak seharusnya MKD mempermasalahkan legal standing seorang pelapor. Sebab, menurutnya, setiap warga negara berhak melaporkan siapa saja anggota DPR yang melanggar kode etik ke MKD.
"Setiap orang siapa saja bisa melaporkan bahkan wajib melaporkan apabila ada kejahatan," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam pleno ini, dirinya tidak sepakat dengan pendapat kebanyakan anggota MKD. Karena kalah suara, Junimart pun mengalah dan mempersilakan MKD untuk berkonsultasi dulu dengan Pakar hukum mengenai beda tafsir pasal 5 ini. Namun dia meminta konsultasi dilakukan secepatnya.
"Saya minta besok segera kita berkonsultasi sehingga ini tidak tertunda lagi," kata dia.
Dia pun mengaku pesimis dengan rapat dengan ahli bahasa terkait masalah ini. Rapat dengar pendapat umum MKD dengan ahli bahasa akan digelar besok, Selasa (23/11/2015).
"Saya pesimis akan memanggil ahli bahasa hukum," kata Junimart.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan