Suara.com - Komisi III DPR menyampaikan alasan tak kunjung melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (Capim) KPK karena sejumlah fraksi masih melakukan konsultasi.
Nama capim KPK sendiri sudah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo 14 September 2015, atau sudah lebih dari dua bulan.
"Masih konsultasi-konsultasi," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, di DPR, Selasa (24/11/2015).
Sebelumnya, Pada Senin kemarin, Komisi III melakukan rapat dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK. Rapat itu membahas soal persyaratan formal calon pimpinan KPK dan meminta dokumen assessment dari Pansel Capim KPK sebagai bahan untuk uji kelayakan.
Seluruh dokumen hasil seleksi Capim KPK, baik catatan tentang hasil wawancara Capim KPK, psikotes, medical check up, serta personal tracingnya yang sebelumnya dipermasalahkan oleh seluruh anggota Komisi III, juga sudah diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK. Namun, masih belum ada keputusan dari Komisi III terkait hal itu.
"Menurut kami, dokumen itu cukup. Soal benar tidak, itu urusan nanti," papar anggota Fraksi Demokrat ini.
Benny juga menerangkan, ada satu kendala lagi untuk capim KPK yang ada saat ini. Yaitu, tidak adanya unsur kejaksaan di dalamnya.
Menurutnya, dalam UU KPK memang tidak dijelaskan secara eksplisit tentang unsur kejaksaan. Namun, sambungnya, berdasarkan penafsiran pembuat UU KPK unsur kejaksaan harus masuk menjadi pimpinan KPK.
"Ya memang seharusnya begitu (ada unsur jaksa). Kemarin kan debatnya ada (unsur kejaksaan). Karenanya, akhirnya kembali ke fraksi masing-masing untuk memulai memutuskannya," kata Benny.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan delapan nama capim KPK hasil seleksi Pansel yaitu Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan);
Kemudian, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).
Selain itu, ada dua nama lagi, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata yang sudah diserahkan lebih dulu ke DPR pada awal tahun ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov