Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang KH Matin Syarkowi dan Manager Penanganan Bencana Walhi Mukri Fritana [suara.com/Erick Tanjung]
Masyarakat dan ulama memprotes penimbunan enam mata air dan makam keramat para Auliya atau ulama serta alih fungsi sawah di Desa Cadasari, Pandeglang, Banten, untuk kepentingan bisnis PT. TFJ. Perusahaan ini memproduksi air mineral kemasan.
Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungn Hidup Indonesia Mukri Fritana mengatakan PT. TFJ sudah mendapatkan izin lokasi untuk mendirikan pabrik dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pandeglang pada 30 Januari 2014.
"Hal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat dan ulama di sana, karena air yang menjadi sumber kehidupan tidak bisa lagi dimanfaatkan," kata Mukri di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
Mukri menjelaskan mata air yang ditimbun untuk kepentingan pabrik air minum kemasan tersebut merupakan sumber kehidupan warga lima kecamatan di Kabupaten Pandeglang dan Serang.
Dampak penimbunan mata air, katanya, juga dialami lahan sawah di sekitarnya. Sawah seluas 180 hektar terancam tidak terairi lagi.
"Biasanya sawah-sawah di sana mampu berproduksi dua sampai tiga kali dalam setahun, sekarang jadi kesulitan air dan mengalami kekeringan. Kecuali musim hujan," kata dia.
Dampak lain yang kemungkinan timbul lagi adalah banjir dan longsor karena posisi penimbunan mata air lebih tinggi sekitar dua meter dari lokasi pemukiman penduduk dan pesantren.
"Sekarang di pemukiman warga terancam banjir dan longsor," katanya.
Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang KH Matin Syarkowi menambahkan di sekeliling sumber mata air terdapat lima pondok pesantren. Pesantren-pesantren ini merasakan kesulitan air sekarang.
"Sawah produktif ada sekitar empat sampai lima hektar yang ditimbun. Sumber mata air yang besar ada enam dan yang kecil banyak ditimbun oleh pihak perusahaan," kata dia.
Itu sebabnya, masyarakat dan ulama menolak aktivitas pabrik daerah mereka. Warga juga menuntut pemerintah daerah mencabut izin lokasi PT. TFJ.
"Perusahaan itu telah melanggar hukum karena belum punya izin untuk produksi, baru izin lokasi tetapi sudah melakukan eksplorasi dan pengeboran sumber mata air. Maka kami menuntut aktifitas perusahaan itu dihentikan dan sumber mata air yang ditimbun dikembalikan seperti semula," katanya.
Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungn Hidup Indonesia Mukri Fritana mengatakan PT. TFJ sudah mendapatkan izin lokasi untuk mendirikan pabrik dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pandeglang pada 30 Januari 2014.
"Hal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat dan ulama di sana, karena air yang menjadi sumber kehidupan tidak bisa lagi dimanfaatkan," kata Mukri di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
Mukri menjelaskan mata air yang ditimbun untuk kepentingan pabrik air minum kemasan tersebut merupakan sumber kehidupan warga lima kecamatan di Kabupaten Pandeglang dan Serang.
Dampak penimbunan mata air, katanya, juga dialami lahan sawah di sekitarnya. Sawah seluas 180 hektar terancam tidak terairi lagi.
"Biasanya sawah-sawah di sana mampu berproduksi dua sampai tiga kali dalam setahun, sekarang jadi kesulitan air dan mengalami kekeringan. Kecuali musim hujan," kata dia.
Dampak lain yang kemungkinan timbul lagi adalah banjir dan longsor karena posisi penimbunan mata air lebih tinggi sekitar dua meter dari lokasi pemukiman penduduk dan pesantren.
"Sekarang di pemukiman warga terancam banjir dan longsor," katanya.
Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang KH Matin Syarkowi menambahkan di sekeliling sumber mata air terdapat lima pondok pesantren. Pesantren-pesantren ini merasakan kesulitan air sekarang.
"Sawah produktif ada sekitar empat sampai lima hektar yang ditimbun. Sumber mata air yang besar ada enam dan yang kecil banyak ditimbun oleh pihak perusahaan," kata dia.
Itu sebabnya, masyarakat dan ulama menolak aktivitas pabrik daerah mereka. Warga juga menuntut pemerintah daerah mencabut izin lokasi PT. TFJ.
"Perusahaan itu telah melanggar hukum karena belum punya izin untuk produksi, baru izin lokasi tetapi sudah melakukan eksplorasi dan pengeboran sumber mata air. Maka kami menuntut aktifitas perusahaan itu dihentikan dan sumber mata air yang ditimbun dikembalikan seperti semula," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Walhi Soroti Kali Kukuba Haltim yang Diduga Tercemar Proyek Infrastruktur PT Feni
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir