Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang KH Matin Syarkowi dan Manager Penanganan Bencana Walhi Mukri Fritana [suara.com/Erick Tanjung]
Masyarakat dan ulama memprotes penimbunan enam mata air dan makam keramat para Auliya atau ulama serta alih fungsi sawah di Desa Cadasari, Pandeglang, Banten, untuk kepentingan bisnis PT. TFJ. Perusahaan ini memproduksi air mineral kemasan.
Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungn Hidup Indonesia Mukri Fritana mengatakan PT. TFJ sudah mendapatkan izin lokasi untuk mendirikan pabrik dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pandeglang pada 30 Januari 2014.
"Hal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat dan ulama di sana, karena air yang menjadi sumber kehidupan tidak bisa lagi dimanfaatkan," kata Mukri di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
Mukri menjelaskan mata air yang ditimbun untuk kepentingan pabrik air minum kemasan tersebut merupakan sumber kehidupan warga lima kecamatan di Kabupaten Pandeglang dan Serang.
Dampak penimbunan mata air, katanya, juga dialami lahan sawah di sekitarnya. Sawah seluas 180 hektar terancam tidak terairi lagi.
"Biasanya sawah-sawah di sana mampu berproduksi dua sampai tiga kali dalam setahun, sekarang jadi kesulitan air dan mengalami kekeringan. Kecuali musim hujan," kata dia.
Dampak lain yang kemungkinan timbul lagi adalah banjir dan longsor karena posisi penimbunan mata air lebih tinggi sekitar dua meter dari lokasi pemukiman penduduk dan pesantren.
"Sekarang di pemukiman warga terancam banjir dan longsor," katanya.
Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang KH Matin Syarkowi menambahkan di sekeliling sumber mata air terdapat lima pondok pesantren. Pesantren-pesantren ini merasakan kesulitan air sekarang.
"Sawah produktif ada sekitar empat sampai lima hektar yang ditimbun. Sumber mata air yang besar ada enam dan yang kecil banyak ditimbun oleh pihak perusahaan," kata dia.
Itu sebabnya, masyarakat dan ulama menolak aktivitas pabrik daerah mereka. Warga juga menuntut pemerintah daerah mencabut izin lokasi PT. TFJ.
"Perusahaan itu telah melanggar hukum karena belum punya izin untuk produksi, baru izin lokasi tetapi sudah melakukan eksplorasi dan pengeboran sumber mata air. Maka kami menuntut aktifitas perusahaan itu dihentikan dan sumber mata air yang ditimbun dikembalikan seperti semula," katanya.
Manager Penanganan Bencana Wahana Lingkungn Hidup Indonesia Mukri Fritana mengatakan PT. TFJ sudah mendapatkan izin lokasi untuk mendirikan pabrik dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pandeglang pada 30 Januari 2014.
"Hal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat dan ulama di sana, karena air yang menjadi sumber kehidupan tidak bisa lagi dimanfaatkan," kata Mukri di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015).
Mukri menjelaskan mata air yang ditimbun untuk kepentingan pabrik air minum kemasan tersebut merupakan sumber kehidupan warga lima kecamatan di Kabupaten Pandeglang dan Serang.
Dampak penimbunan mata air, katanya, juga dialami lahan sawah di sekitarnya. Sawah seluas 180 hektar terancam tidak terairi lagi.
"Biasanya sawah-sawah di sana mampu berproduksi dua sampai tiga kali dalam setahun, sekarang jadi kesulitan air dan mengalami kekeringan. Kecuali musim hujan," kata dia.
Dampak lain yang kemungkinan timbul lagi adalah banjir dan longsor karena posisi penimbunan mata air lebih tinggi sekitar dua meter dari lokasi pemukiman penduduk dan pesantren.
"Sekarang di pemukiman warga terancam banjir dan longsor," katanya.
Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Serang KH Matin Syarkowi menambahkan di sekeliling sumber mata air terdapat lima pondok pesantren. Pesantren-pesantren ini merasakan kesulitan air sekarang.
"Sawah produktif ada sekitar empat sampai lima hektar yang ditimbun. Sumber mata air yang besar ada enam dan yang kecil banyak ditimbun oleh pihak perusahaan," kata dia.
Itu sebabnya, masyarakat dan ulama menolak aktivitas pabrik daerah mereka. Warga juga menuntut pemerintah daerah mencabut izin lokasi PT. TFJ.
"Perusahaan itu telah melanggar hukum karena belum punya izin untuk produksi, baru izin lokasi tetapi sudah melakukan eksplorasi dan pengeboran sumber mata air. Maka kami menuntut aktifitas perusahaan itu dihentikan dan sumber mata air yang ditimbun dikembalikan seperti semula," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi