Kepala satuan narkoba Polisi Resor Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal menuturkan dalam razia kendaraan bermotor, pihaknya berhasil menangkap pemuda yang membawa narkoba. Tersangka berinisial CL (32), ditangkap di Jalan Anggrek, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 04.00 WIB.
Afrisal mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan razia kendaraan bermotor. Saat itu pelaku di berhentikan, namun malah ngebut dengan sepeda motornya menghindari polisi.
" Saat sedang dilaksanakan operasi kepolisian menjelang subuh, salah satu sepeda motor tidak mau berhenti saat di stop oleh petugas gabungan polisi resor Jakarta Barat yang sedang melaksanakan razia, di wilayah Tamansari," kata Afrisal saat dihubungi suara.com Kamis (26/11/2015).
Afrisal menambahkan petugas mencurigai pengendara tersebut, dan polisi dengan berpkaian preman mengikuti pengendara motor yang kabur tersebut saat razia.
" Melihat gelagat tersebut dua petugas satuan narkoba berpakaian preman yang ikut dalam razia segera mengejar dan mengikuti sepeda motor tersebut," kata Afrisal.
Selain itu, pelaku yang merasa aman dan mengira tidak diikuti oleh petugas memperlambat kendaraannya.
"Merasa aman dan tidak merasa dibuntuti, ada peluang sampai di TKP Jalan Anggrek, Setia Budi, Jakarta Selatan petugas langsung menyalip dan menghentikan pelaku lalu melakukan penggeledahan," kata Afrisal.
Lebih lanjut, Afrisal mengatakan bahwa petugas tersebut sudah mencurigai pengendara motor saat melakukan razia dari Tamansari. Dalam penggeledahan, akhirnya ditemukan beberapa jenis narkotika.
"Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket plastik berisi narkotika jenis, tiga butir estasi logo gelas pink, dua butir estasi logo Lonceng hijau, satu paket shabu 0,28 gram," kata Afrisal.
Ternyata setelah diselidiki narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dipakai bersama kawan kawannya.
"Pelaku mengaku sabu akan digunakan untuk pesta bersama teman temannya,"kata Afrisal.
"Saat ini pelaku sudah berada di Polres Jakarta Barat dan sedang dikembangkan kasusnya," kata AKBP Afrisal.
Pelaku Berinisial CL (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan sudah ditahan di Polres Jakarta Barat. Kemungkinan pelaku akan dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.
Berita Terkait
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Ditanya Jaksa, Ammar Zoni Akui Pernah Isap Ganja di Penjara
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU