Kepala satuan narkoba Polisi Resor Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal menuturkan dalam razia kendaraan bermotor, pihaknya berhasil menangkap pemuda yang membawa narkoba. Tersangka berinisial CL (32), ditangkap di Jalan Anggrek, Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015) sekitar pukul 04.00 WIB.
Afrisal mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan razia kendaraan bermotor. Saat itu pelaku di berhentikan, namun malah ngebut dengan sepeda motornya menghindari polisi.
" Saat sedang dilaksanakan operasi kepolisian menjelang subuh, salah satu sepeda motor tidak mau berhenti saat di stop oleh petugas gabungan polisi resor Jakarta Barat yang sedang melaksanakan razia, di wilayah Tamansari," kata Afrisal saat dihubungi suara.com Kamis (26/11/2015).
Afrisal menambahkan petugas mencurigai pengendara tersebut, dan polisi dengan berpkaian preman mengikuti pengendara motor yang kabur tersebut saat razia.
" Melihat gelagat tersebut dua petugas satuan narkoba berpakaian preman yang ikut dalam razia segera mengejar dan mengikuti sepeda motor tersebut," kata Afrisal.
Selain itu, pelaku yang merasa aman dan mengira tidak diikuti oleh petugas memperlambat kendaraannya.
"Merasa aman dan tidak merasa dibuntuti, ada peluang sampai di TKP Jalan Anggrek, Setia Budi, Jakarta Selatan petugas langsung menyalip dan menghentikan pelaku lalu melakukan penggeledahan," kata Afrisal.
Lebih lanjut, Afrisal mengatakan bahwa petugas tersebut sudah mencurigai pengendara motor saat melakukan razia dari Tamansari. Dalam penggeledahan, akhirnya ditemukan beberapa jenis narkotika.
"Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket plastik berisi narkotika jenis, tiga butir estasi logo gelas pink, dua butir estasi logo Lonceng hijau, satu paket shabu 0,28 gram," kata Afrisal.
Ternyata setelah diselidiki narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dipakai bersama kawan kawannya.
"Pelaku mengaku sabu akan digunakan untuk pesta bersama teman temannya,"kata Afrisal.
"Saat ini pelaku sudah berada di Polres Jakarta Barat dan sedang dikembangkan kasusnya," kata AKBP Afrisal.
Pelaku Berinisial CL (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan sudah ditahan di Polres Jakarta Barat. Kemungkinan pelaku akan dijerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun.
Berita Terkait
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
-
BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional