Suara.com - Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Medan yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro menjelaskan bahwa dirinya didesak oleh pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis untuk menerima amplop yang diberinya. Hal itu dilakukan oleh Kaligis saat berkonsultasi untuk menggugat kewenangan Kejaksaan Tinggi dalam menangani kasus bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.
"Pada saat selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan ampolop. Namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis," kata Tripeni saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis(26/11/2015).
Pria yang menjadi hakim ketua dalam menyidangkan pengujian kewenangan tersebut, menambahkan bahwa desakan yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem tersebut tidak bisa ditolaknya. Pasalnya dirinya mau menghormati Kaligis sebagai seorang profesor dan sudah berumur.
"Jadi sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim, saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh, dan tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," kata Tripeni.
Lebih lanjut dia menjelaskan kepada majelis hakim, bahwa tidak sekali pun dirinya meminta uang atau sesuatu untuk balas jasa. Bahkan menurutnya, ayah dari artis cantik Velove Vexia tersebut dan Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, masuk ke dalam ruangannya tanpa ada permintaan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.
"Saya tidak pernah meminta dari siapapun untuk amplop itu, bahkan O.C. Kaligis masuk ke ruangan saya pun bukan inisiaif saya tapi karena panitera Syamsir Yusfan yang tiba-tiba masuk ke ruangan saya bersama O.C. kaligis tanpa sebelumnya melaporkan," tutup Tripeni.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Teipeni dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun. Dia dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar Amerika Serikat.
Terdakwa lain yang sudah dituntut dalam kasus ini adalah Syamsir Yusfan dituntut penjara selama empat tahun. Sementra O.C. Kaligis dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah