Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan posisi anggota di MKD tidak bisa dirangkap dengan Alat Kelengkapan Dewan lainnya.
"(Keanggotan di MKD) itu tidak boleh rangkap (di AKD lain). Misalnya, di Badan Anggaran dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tidak boleh," katanya di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Dia mengatakan, larangan rangkap itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya.
Suding menjelaskan, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.
"Kalau di komisi dan AKD tidak masalah. Komisi dengan komisi tidak boleh, AKD dengan AKD tidak ada," ujarnya.
Fraksi Partai Golkar DPR mengganti tiga kadernya yang duduk di MKD seiring rencana MKD mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Tiga anggota FPG yang ditarik adalah Hardisusilo (wakil ketua MKD), Budi Supriyanto, dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi wakil ketua MKD, Adies Kadir, dan Ridwan Bae.
Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI. Sementara Adies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Sudding berharap pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Adies, dan Ridwan di AKD lainnya.
"Kalau di tatib itu tak boleh, paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," katanya.
Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada Pasal 8 Ayat (6) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD.
Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Gunakan AI Buat Cegah Kebocoran Ekspor-Impor hingga Lacak Pajak Perusahaan
-
Makna Lagu 'Dunia Tipu-Tipu' Yura Yunita: Menemukan Sosok untuk Bersandar
-
Restrukturisasi Besar Volkswagen Picu Rencana Penjualan Ducati
-
Dihimpit Kemarau dan Erupsi Anak Krakatau, Lampung Gelar Salat Istisqa: Mengetuk Pintu Langit
-
Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Menuju Anak Krakatau Diperluas hingga Perairan Lampung
-
Macam-Macam Bedak Viva dan Kegunaannya, Harganya Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?
-
Review Chronovisor: Saat Kebenaran dan Teori Konspirasi Sulit Dibedakan
-
Gudang Garam Raup Laba Rp2,9 Triliun Meski Pendapatan Anjlok 7,2 Persen
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak