Suara.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengatakan posisi anggota di MKD tidak bisa dirangkap dengan Alat Kelengkapan Dewan lainnya.
"(Keanggotan di MKD) itu tidak boleh rangkap (di AKD lain). Misalnya, di Badan Anggaran dan MKD atau di BURT (Badan Urusan rumah Tangga) tidak boleh," katanya di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Dia mengatakan, larangan rangkap itu juga sama dengan seorang anggota salah satu komisi di DPR, tidak bisa menjadi anggota di komisi lainnya.
Suding menjelaskan, keanggotaan MKD hanya bisa dirangkap dengan posisi di komisi.
"Kalau di komisi dan AKD tidak masalah. Komisi dengan komisi tidak boleh, AKD dengan AKD tidak ada," ujarnya.
Fraksi Partai Golkar DPR mengganti tiga kadernya yang duduk di MKD seiring rencana MKD mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Tiga anggota FPG yang ditarik adalah Hardisusilo (wakil ketua MKD), Budi Supriyanto, dan Dadang S Muchtar. Sebagai penggantinya, Kahar Muzakir menempati posisi wakil ketua MKD, Adies Kadir, dan Ridwan Bae.
Kahar Muzakkir dan Ridwan Bae masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI. Sementara Adies Kadir tercatat sebagai Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Sudding berharap pimpinan MKD mengonfirmasi ke FPG tentang posisi Kahar, Adies, dan Ridwan di AKD lainnya.
"Kalau di tatib itu tak boleh, paling tidak MKD mengonfirmasi ke fraksinya soal posisi orang-orang itu di AKD sebelumnya," katanya.
Merujuk pada Tata Tertib DPR, pada Pasal 8 Ayat (6) disebutkan tentang larangan rangkap jabatan di alat kelengkapan dewan, termasuk MKD.
Ketentuan itu menyebutkan, anggota DPR hanya dapat merangkap sebagai salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda