Ketua DPR RI Setya Novanto saat meninggalkan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Presiden Joko Widodo menyerukan jangan sampai ada kekuatan politik tertentu yang mempengaruhi proses hukum terhadap dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Majelis Kehormatan Dewan, demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Sekretariat Negara Jakarta, Minggu (29/11/2015).
"Dalam kasus ini jangan ada intervensi, artinya Presiden dalam hal ini berharap MKD bekerja profesional sesuai standar dan aturan," kata Pratikno kepada wartawan.
Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan tengah menangani kasus Setya Novanto. Setya Novanto dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
Di tengah proses penanganan kasus menjelang persidangan, terjadi tarik menarik kepentingan untuk mengamankan Setya Novanto di internal Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Kami berharap MKD profesional dalam menegakan hukum sesuai aturan, itu yang penting," ujar Pratikno.
Pratikno sendiri percaya kasus tersebut bisa diselesaikan Mahkamah Kehormatan.
Senin (30/11/2015) besok, Mahkamah Kehormatan dijadwalkan menggelar rapat internal untuk memutuskan jadwal dan mekanisme sidang kasus Setya Novanto.
"Dalam kasus ini jangan ada intervensi, artinya Presiden dalam hal ini berharap MKD bekerja profesional sesuai standar dan aturan," kata Pratikno kepada wartawan.
Seperti diketahui, Mahkamah Kehormatan tengah menangani kasus Setya Novanto. Setya Novanto dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat minta saham PT. Freeport Indonesia.
Di tengah proses penanganan kasus menjelang persidangan, terjadi tarik menarik kepentingan untuk mengamankan Setya Novanto di internal Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Kami berharap MKD profesional dalam menegakan hukum sesuai aturan, itu yang penting," ujar Pratikno.
Pratikno sendiri percaya kasus tersebut bisa diselesaikan Mahkamah Kehormatan.
Senin (30/11/2015) besok, Mahkamah Kehormatan dijadwalkan menggelar rapat internal untuk memutuskan jadwal dan mekanisme sidang kasus Setya Novanto.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Trump Minta Bantuan Sekutu Amankan Selat Hormuz, Jepang hingga Australia Enggan Kirim Kapal
-
Anomali Lelang KPK, Mengapa Dua HP OPPO Harga Rp73 Ribu Bisa Terjual Rp59 Juta?
-
Aktivis Senior Bongkar Sosok Rismon Sianipar: Sejak Awal Curiga Dia Agen yang Disusupkan
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Presiden AS Donald Trump: Setelah Iran Selesai, Selanjutnya Kuba
-
Iran Ringkus 500 Mata-mata Musuh, Terlibat Bocorkan Data Serangan Pasca Gugurnya Khamenei
-
KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong
-
Sempat Terkecoh Foto AI Pelaku Kasus Andrie Yunus di Medsos, Habiburokhman Minta Polri Counter Hoaks
-
Penampakan Stasiun Pasar Senen Dipenuhi Ribuan Pemudik, Lebih 23 Ribu Penumpang Berangkat Hari Ini
-
Tim Pencari Fakta Belum Dibentuk, DPR Beri Waktu Polri Usut Penyiraman Air Keras Andrie Yunus